Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 16 November 2023 | 16:36 WIB
Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal itu menyusul surat berkas perkara dan dakwaannya yang sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan nanti, Jaksa KPK akan mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi puluhan milar  rupiah serta ratusan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan 264.500 dolar AS serta 409.000 dolar Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (16/11/2023).

Untuk status penahanan Andhi dikatakan Ali, selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," kata Ali.

Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagaimana diketahui Andhi Pramono telah resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7/2023). Saat dijadikan tersangka, Andhi Pramono disebut menerima gratifikasi Rp 28 miliar.

Dalam aksinya, Andhi Pramono diduga menyalahgunakan jabatannya sejak 2011-2022 sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia memanfaatkan dengan berperan sebagai broker, menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Setiap rekomendasi yang disarankannya, dia akan mendapat fee atau bayaran.

baca juga

Hasil korupsi berupa gratifikasi tersebut, dibelanjakan atau dialihkannya ke rekening orang lain. Karenya Andhi juga dijerat dengan pasal TPPU.

KPK menemukan Andhi membeli rumah Rp 20 miliar di Jakarta Selatan dan berlian senilai Rp 652 juta, serta pembelian polis asuransi Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Kabur Tutupi Wajah Pakai Tas dalam Posisi Tiduran

Usai Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri Kabur Tutupi Wajah Pakai Tas dalam Posisi Tiduran

Video | Kamis, 16 November 2023 | 16:00 WIB

Gocek Wartawan usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Kepergok Ngumpet di Mobil sambil Tutupi Muka Pakai Tas

Gocek Wartawan usai Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Kepergok Ngumpet di Mobil sambil Tutupi Muka Pakai Tas

News | Kamis, 16 November 2023 | 15:24 WIB

Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Jadi Tersangka: Kalau Berlarut-larut, Peluang Alat Bukti Dihilangkan Besar

Novel Baswedan Desak Firli Bahuri Jadi Tersangka: Kalau Berlarut-larut, Peluang Alat Bukti Dihilangkan Besar

News | Kamis, 16 November 2023 | 13:42 WIB

Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Menetapkan Tersangka

Firli Bahuri Diperiksa Lagi Kasus Pemerasan SYL, Eks Penyidik KPK: Penting untuk Menetapkan Tersangka

News | Kamis, 16 November 2023 | 11:59 WIB

Tiga Pegawai KPK Turut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemerasan SYL

Tiga Pegawai KPK Turut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pemerasan SYL

News | Kamis, 16 November 2023 | 11:32 WIB

Terkini

Gus Ipul Ajak Pemda Bangkitkan Agen dan Gerakkan ASN untuk Percepatan Perlinsos Digital

Gus Ipul Ajak Pemda Bangkitkan Agen dan Gerakkan ASN untuk Percepatan Perlinsos Digital

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:32 WIB

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Batal Hadapi Yordania, PSSI Siapkan Plan B

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Batal Hadapi Yordania, PSSI Siapkan Plan B

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 12:30 WIB

Begadang Demi Me Time: Hati-hati Jeda Palsu Revenge Bedtime Procrastination

Begadang Demi Me Time: Hati-hati Jeda Palsu Revenge Bedtime Procrastination

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 12:30 WIB

Rahasia di Balik Secangkir Kopi Enak, Brewer Harus Paham Suhu hingga Ekstraksi

Rahasia di Balik Secangkir Kopi Enak, Brewer Harus Paham Suhu hingga Ekstraksi

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:23 WIB

Ekspor Makanan Olahan Meningkat, Indonesia Bidik Peluang Bisnis di Pasar Internasional

Ekspor Makanan Olahan Meningkat, Indonesia Bidik Peluang Bisnis di Pasar Internasional

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Strategi Pemprov DKI Tangkal Copet dan Narkoba di Halte Transjakarta

Strategi Pemprov DKI Tangkal Copet dan Narkoba di Halte Transjakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup

Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup

Sumbar | Jum'at, 06 November 2026 | 12:16 WIB

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:16 WIB

Apakah Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata? Ini Ketentuannya

Apakah Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata? Ini Ketentuannya

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:14 WIB

×