Suara.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menyinggung kekinian isu ranah politik justru diseret menjadi proses hukum yang berujung pada aduan ke polisi.
Hal itu disampaikan Ifdhal setelah Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dipolisikan atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait tudingan institusi Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Belakangan ini terlihat sekali bagaimana isu yang sebenarnya di ranah politik, diseret menjadi hukum dengan berbagai dalih pengaduan," kata Ifdhal di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Dengan adanya kasus pelaporan Aiman ke polisi, Ifdhal menyebut hukum malah dijadikan alat dan senjata untuk memukul lawan politik.
"Sehingga tidak heran muncul isu hukum dijadikan alat pemukul bagi perbedaan pendapat," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, sangat penting mengingatkan tentang netralitas aparat penegak hukum dalam periode kontestasi politik saat ini.
"Aparat penegak hukum terutama polisi harus mampu menjaga dan memgelola secara kecerdasan, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik dan bahkan cemoohan sekalipun. Memelihara dan menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of the civil verus. Jadi jangan cepat kriminalisasi," ujarnya.
"Dalam konteks inilah, kami ingin ingatkan agar kepolisian tidak terseret dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung saat ini," sambungnya.
Aiman Dipolisikan
Baca Juga: Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Hoaks, Aiman Witjaksono Ngaku Bakal Kooperatif
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.