Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Rifan Aditya

Jum'at, 17 November 2023 | 20:25 WIB
Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Suara.com - Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar kini menjalani episode baru dalam perkembangan kasusnya. Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono.

Merangkum berbagai sumber, KPK kini sudah melimpahkan berkas perkara pada Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor atas dakwaan kasus gratifikasi. Ini merupakan babak baru dalam perjalanan kasus eks Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Kasus ini awalnya terungkap dari kegemarannya yang mengunggah gaya hidup mewah di media sosial atau flexing. Belakangan, kasusnya terus bergulir di ranah hukum.

Ia didakwa atas gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 50,2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/11/2023).

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu."

Dengan bergulirnya kasus ini, maka penahanan Andhi Pramono kini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara sidang dakwaan masih menunggu info penetapan dari majelis hakim.

Perjalanan Kasus Andhi Pramono

Sebelumnya, tak ada yang menyangka jika kasus gratifikasi Andhi Pramono akan terkuak, pasalnya kehidupan eks Kepala Bea dan Cukai Makassar ini terhitung adem ayem.

Ia bahkan dengan tenang mengunggah kemewahan di media sosial. Berawal dari sini, publik curiga dengan sumber kekayaannya karena harta yang dilaporkan di LHKPN tak sesuai dengan gaya hidupnya.

baca juga

Ia kemudian dipanggil KPK dan dimintai keterangan terkait sumber kekayaannya. Dari sana terungkap sejumlah kejanggalan hingga kasus ini naik ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi. Mulanya, angka yang terungkap adalah Rp 28 miliar yang diduga ia kumpulkan selama 10 tahun terakhir.

Seiring perkembangan penyidikan, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK kemudian menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp 50 miliar.

Setidaknya KPK menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono, yaitu:

  1. Hummer silver tipe H3 beserta kunci kontak
  2. Sedan Morris tipe mini warna merah beserta kunci kontak
  3. Toyota Roadster.

Selain itu, KPK juga sempat mencegahnya pergi ke luar negeri agar Andhi Pramono bisa kooperatif dalam pemeriksaan. Kala itu, statusnya sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Demikian perjalanan kasus Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan

Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan

News | Kamis, 16 November 2023 | 16:36 WIB

KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi

KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi

News | Jum'at, 03 November 2023 | 14:56 WIB

KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya

KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya

News | Senin, 25 September 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Bappisus: Hasil Investigasi Temuan di Lapas Cibinong Selesai Jumat Ini

Bappisus: Hasil Investigasi Temuan di Lapas Cibinong Selesai Jumat Ini

News | Selasa, 29 September 2026 | 17:02 WIB

Jantung Bisa Bermasalah Tanpa Gejala, Kenali Tanda yang Tak Boleh Diabaikan

Jantung Bisa Bermasalah Tanpa Gejala, Kenali Tanda yang Tak Boleh Diabaikan

Health | Selasa, 29 September 2026 | 17:01 WIB

10 Hari Menikah, Aktor Kentaro Sakaguchi Dilaporkan Berselisih dengan Istri

10 Hari Menikah, Aktor Kentaro Sakaguchi Dilaporkan Berselisih dengan Istri

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 17:00 WIB

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Skandal Pebulutangkis Cantik Thailand Pitchamon Opatniputh Terancam Hukuman 2 Tahun

Sport | Selasa, 29 September 2026 | 16:58 WIB

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

'Kayak ke Salon Ada Before-After', Bappisus Cium Kejanggalan Beda Temuan di Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:57 WIB

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

John Herdman Tak Mau Larut Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia, Bangladesh Jadi Target Berikutnya

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

BPJS Kesehatan Dirombak: Rumah Sakit Dilarang Beda-bedakan Pasien Umum dan BPJS!

Video | Selasa, 29 September 2026 | 16:52 WIB

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

1.900 Manajer KDMP Ditempatkan Secara Acak, Ini Detailnya

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:50 WIB

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:49 WIB

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan

Jogja | Selasa, 29 September 2026 | 16:47 WIB

×