Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 November 2023 | 20:25 WIB
Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Berawal Flexing Kini Berkas Perkara Dilimpahkan ke Tipikor

Suara.com - Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar kini menjalani episode baru dalam perkembangan kasusnya. Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono.

Merangkum berbagai sumber, KPK kini sudah melimpahkan berkas perkara pada Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor atas dakwaan kasus gratifikasi. Ini merupakan babak baru dalam perjalanan kasus eks Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Kasus ini awalnya terungkap dari kegemarannya yang mengunggah gaya hidup mewah di media sosial atau flexing. Belakangan, kasusnya terus bergulir di ranah hukum.

Ia didakwa atas gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 50,2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/11/2023).

"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu."

Dengan bergulirnya kasus ini, maka penahanan Andhi Pramono kini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara sidang dakwaan masih menunggu info penetapan dari majelis hakim.

Perjalanan Kasus Andhi Pramono

Sebelumnya, tak ada yang menyangka jika kasus gratifikasi Andhi Pramono akan terkuak, pasalnya kehidupan eks Kepala Bea dan Cukai Makassar ini terhitung adem ayem.

Ia bahkan dengan tenang mengunggah kemewahan di media sosial. Berawal dari sini, publik curiga dengan sumber kekayaannya karena harta yang dilaporkan di LHKPN tak sesuai dengan gaya hidupnya.

Ia kemudian dipanggil KPK dan dimintai keterangan terkait sumber kekayaannya. Dari sana terungkap sejumlah kejanggalan hingga kasus ini naik ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi. Mulanya, angka yang terungkap adalah Rp 28 miliar yang diduga ia kumpulkan selama 10 tahun terakhir.

Seiring perkembangan penyidikan, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK kemudian menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp 50 miliar.

Setidaknya KPK menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono, yaitu:

  1. Hummer silver tipe H3 beserta kunci kontak
  2. Sedan Morris tipe mini warna merah beserta kunci kontak
  3. Toyota Roadster.

Selain itu, KPK juga sempat mencegahnya pergi ke luar negeri agar Andhi Pramono bisa kooperatif dalam pemeriksaan. Kala itu, statusnya sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Demikian perjalanan kasus Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan

Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan

News | Kamis, 16 November 2023 | 16:36 WIB

KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi

KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi

News | Jum'at, 03 November 2023 | 14:56 WIB

KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya

KPK Usut Aliran Uang dan Harta Tersangka Andhi Pramono Lewat Istri dan Mertuanya

News | Senin, 25 September 2023 | 12:19 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB