Putusan MKMK Jadi Dasar Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 20 November 2023 | 20:22 WIB
Putusan MKMK Jadi Dasar Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Keputusan Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan hakim terlapor Anwar Usman dianggap sebagai dasar bahwa Pasal 169 Huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Brahma Aryana selaku pemohon yaitu Viktor Santoso Tandiasa dalam sidang gugatan Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan agenda perbaikan permohonan.

Menurut dia, pasal a quo dalam perkara ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. Pada Pasal 1 Ayat (3), disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dijamin dalam Pasal 24 Ayat (1).

"Kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud adalah badan peradilan harus bebas dari kekuasaan lembaga negara manapun, in casu eksekutif maupun legislatif, terutama dalam membuat putusan-putusannya karena putusan pengadilan adalah urat nadi dari lembaga peradilan itu sendiri di mana tempat seluruh elemen negara menempatkan seluruh harapannya untuk keadilan," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Namun, dia menilai Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 diambil dengan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dan pelanggaran hakim berat oleh mantan Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Viktor menyoroti sikap Anwar yang tidak mundur dari penanganan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

"Terjadi pelanggaran etik berat seperti hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan no 90/2023. Kedua, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan nomor 90/2023," ujarnya.

"Artinya, rumusan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai MK dalam putusan 90/2023 dihasilkan dari adanya intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan yang masuk atau dibukakan pintu oleh hakim terlapor dalam putusan MKMK no 2/2023,” tambahnya.

Selain itu, putusan tersebut juga dianggap lahir dari konflik kepentingan karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

baca juga

"Terlebih lagi, dalam putusan MKMK no 2/2023, hakim terlapor terbukti berpihak pada salah satu calon wakil presiden yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan memberikan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres cawapres," katanya.

"Maka, dengan terbuktinya pelanggaran pada uraian tersebut di atas, maka telah nyata dan terang benderang ada pelanggaran kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terjadi dalam proses pemeriksaan hingga pengambulan keputusan no 90," ucapnya.

Batas Usia Capres-cawapres Kembali Digugat

Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi'.

Menurut dia, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.
Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.

"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Viktor di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Usia Capres-cawapres Digugat Lagi, Pelanggaran Kekuasaan Hakim hingga Amar Putusan Jadi Soal

Batas Usia Capres-cawapres Digugat Lagi, Pelanggaran Kekuasaan Hakim hingga Amar Putusan Jadi Soal

News | Senin, 20 November 2023 | 18:08 WIB

Buntut Putusan MK, JK Sepakat Ucapan Ganjar soal Rapor Merah Penegakan Hukum di Rezim Jokowi

Buntut Putusan MK, JK Sepakat Ucapan Ganjar soal Rapor Merah Penegakan Hukum di Rezim Jokowi

Kotak Suara | Minggu, 19 November 2023 | 22:47 WIB

Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Kotak Suara | Minggu, 19 November 2023 | 15:32 WIB

Terkini

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:37 WIB

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:31 WIB

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Sumbar | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri

Malang | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:17 WIB

BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri

BRI Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Perbankan di Daerah 3T Lewat Peran Aktif Mantri

Bri | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:15 WIB

×