Batas Usia Capres-cawapres Digugat Lagi, Pelanggaran Kekuasaan Hakim hingga Amar Putusan Jadi Soal

Senin, 20 November 2023 | 18:08 WIB
Batas Usia Capres-cawapres Digugat Lagi, Pelanggaran Kekuasaan Hakim hingga Amar Putusan Jadi Soal
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan perkara 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Perkara ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) bernama Brahma Aryana.

Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan alasan pasal yang baru diuji dan diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 lalu, kini digugat kembali.

"Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor 90/2023 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Kemudian, pasal a quo dalam perkara ini juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1).

Selain itu, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dinilai membuka syarat menjadi presiden dan wakil presiden pada usia 21 tahun.

"Alasan pengujian selanjutnya, varian amar putusan Mahkamah Konstitusi dan proses peninjauan kembali atas putusan nomor 90/2023 yang cacat hukum," katanya.

Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi.'

Menurutnya, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.

Baca Juga: Gelar Acara Puncak HUT ke-9 di Jateng, PSI Coba Keruk Suara Lebih Dalam di Kandang Banteng?

Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.

"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Viktor di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Menurut Viktor, frasa tersebut akan mempertaruhkan nasib keberlangsungan bangsa Indonesia yang memiliki luas serta penduduk yang sangat banyak.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa permohonannya itu adalah syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah setingkat gubernur.

"Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," ujarnya.

Menanggapi permohonan pemohon tersebut, Suhartoyo mengatakan pemohon perlu untuk menyertakan legal standing yang diperkuat dengan argumen agar berlaku hanya untuk gubernur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI