Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, PPATK: Transaksi Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

Selasa, 21 November 2023 | 18:53 WIB
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, PPATK: Transaksi Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar
Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap nilai transaksi keuangan di rekening Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay mencapai Rp40 miliar. Angka itu berdasar hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap beberapa rekening Ghisca sepanjang 2023.

"Ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Adapun berdasar hasil analisis dalam kurun waktu Mei hingga November 2023, kata Ivan, nilai transaksi keuangan di rekening Ghisca mencapai Rp30 miliar.

"Untuk Mei sampai dengan Nobember saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa PPATK telah melakukan pembekuan terhadap rekening Ghisca.

"Kami bahkan sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," jelasnya.

Tilap Rp5 M

Polres Metro Jakarta Pusat diketahui telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Total keuntungan yang diperoleh mahasiswi berusia 19 tahun ini dari hasil kejahatan menipu dan menggelapkan 2.268 tiket mencapai Rp5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut penyidik sejauh ini baru menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU belum dilakukan penerapan.

Baca Juga: Ghisca Debora Healing ke Belanda Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

"Kami gunakan pasal penipuan dan penggelapan. Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (21/11).

Sementara menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca berupa barang branded atau bermerek senilai Rp600 juta yang disita, kata Susatyo, sepenuhnya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban.

"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," katanya.

Pergi ke Belanda

Dalam perkara ini, penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset atau aliran uang hasil kejahatan Ghisca. Salah satunya mendalami adanya dugaan yang mengalir hingga ke Belanda.

Penyidik sempat mengklaim telah menyita bukti berupa paspor. Dalam paspor tersebut tercatat adanya riwayat perjalanan Ghisca ke Belanda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI