"Kita nggak pernah merasa kecolongan, dalam internal di KPK sudah berjalan dengan baik, meskipun ada kejadian-kejadian, apalagi ini kita harus menganut asas praduga tidak bersalah," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Di sisi lain, Alex secara pribadi juga mengaku tidak merasa malu atas ditetapkannya Ketua KPK sebagai tersangka pemerasaan terhadap koruptor. Meski hal ini menjadi sejarah buruk sejak berdirinya KPK.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata dia.
Bahkan, Alex mengemukakan KPK akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Firli.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," pungkasnya.