Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Setelah resmi tersangka, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pencekalan kepada Firli Bahuri keluar negeri. Surat permohonan cekal itu telah dikirim oleh penyidik ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham, hari ini.