Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 27 November 2023 | 19:18 WIB
Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Direktur Asia untuk FIDH Andrea Giorgetta. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional atau International Federation For Human Rights (FIDH) bakal melakukan apapun jika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Direktur Asia untuk FDIH Andrea Giorgetta mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan bila Fatia-Haris dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni upaya advokasi.

"Tentu kita akan melakukan apapun yang kita bisa dalam taraf internasional untuk mengingatkan berbagai stakeholders baik pengambil kebijakan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional, dan upaya advokasi kita akan terus berlanjut apapun vonis yang dijatuhkan," kata Andrea, di Pengadiln Megeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Andrea juga akan memastikan, tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban seperti Haris-Fatia.

Selain itu, ia menilai, Indonesia perlu mencabut undang-undang tentang pencemaran nama baik agar tidak ada lagi korban kriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.

"Seharusnya bisa diberlakukan seperti di negara lain selayaknya urusan sipil," jelsnya.

Ketika disinggung soal peradilan yang sedang mejerat Haris-Fatia, Andrea enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan, belum pernah melihat semua persidangan seperti saat ini.

"Kita belum melihat setiap sidang, sehingga kita belum bisa memberikan penilaian soal itu saat ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Haris-Fatia menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organisasi HAM Internasional Soroti Sidang Fatia-Haris: Pencemaran Nama Baik Seharusnya Tidak Digunakan

Organisasi HAM Internasional Soroti Sidang Fatia-Haris: Pencemaran Nama Baik Seharusnya Tidak Digunakan

News | Senin, 27 November 2023 | 18:22 WIB

Haris Azhar Bakal Hubungi Jaya Suprana, Atas Rekor Jabatan Luhut yang Pernah Diembannya

Haris Azhar Bakal Hubungi Jaya Suprana, Atas Rekor Jabatan Luhut yang Pernah Diembannya

News | Senin, 27 November 2023 | 14:35 WIB

Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang

Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang

News | Senin, 27 November 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB