Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 27 November 2023 | 19:18 WIB
Organisasi Internasional Bakal Lakukan Ini Bila Haris-Fatia Dijerat Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Direktur Asia untuk FIDH Andrea Giorgetta. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional atau International Federation For Human Rights (FIDH) bakal melakukan apapun jika Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

Direktur Asia untuk FDIH Andrea Giorgetta mengatakan, salah satu upaya yang akan dilakukan bila Fatia-Haris dijatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni upaya advokasi.

"Tentu kita akan melakukan apapun yang kita bisa dalam taraf internasional untuk mengingatkan berbagai stakeholders baik pengambil kebijakan, duta besar, pemerintah asing, mekanisme HAM internasional, dan upaya advokasi kita akan terus berlanjut apapun vonis yang dijatuhkan," kata Andrea, di Pengadiln Megeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Andrea juga akan memastikan, tidak ada lagi pembela HAM di Indonesia yang menjadi korban seperti Haris-Fatia.

Selain itu, ia menilai, Indonesia perlu mencabut undang-undang tentang pencemaran nama baik agar tidak ada lagi korban kriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.

"Seharusnya bisa diberlakukan seperti di negara lain selayaknya urusan sipil," jelsnya.

Ketika disinggung soal peradilan yang sedang mejerat Haris-Fatia, Andrea enggan berkomentar lebih jauh. Ia mengatakan, belum pernah melihat semua persidangan seperti saat ini.

"Kita belum melihat setiap sidang, sehingga kita belum bisa memberikan penilaian soal itu saat ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Haris-Fatia menjadi terdakwa atas pencemaran nama baik atas Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

baca juga

Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara, sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Organisasi HAM Internasional Soroti Sidang Fatia-Haris: Pencemaran Nama Baik Seharusnya Tidak Digunakan

Organisasi HAM Internasional Soroti Sidang Fatia-Haris: Pencemaran Nama Baik Seharusnya Tidak Digunakan

News | Senin, 27 November 2023 | 18:22 WIB

Haris Azhar Bakal Hubungi Jaya Suprana, Atas Rekor Jabatan Luhut yang Pernah Diembannya

Haris Azhar Bakal Hubungi Jaya Suprana, Atas Rekor Jabatan Luhut yang Pernah Diembannya

News | Senin, 27 November 2023 | 14:35 WIB

Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang

Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang

News | Senin, 27 November 2023 | 13:35 WIB

Terkini

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:47 WIB

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:44 WIB

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:38 WIB

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:27 WIB

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:22 WIB

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:20 WIB

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:17 WIB

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:16 WIB

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:04 WIB

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 14:00 WIB