Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang

Senin, 27 November 2023 | 13:35 WIB
Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang
Sidang Pleidoi Kasus Lord Luhut, Pekikan 'Bebaskan Haris-Fatia' Menggema di Ruang Sidang. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Teriakan ‘Bebaskan Fatia-Haris’ dari massa pendukung menggema di ruang persidangan usai Haris Azhar selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang pembacaan pleidoi Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Lihut Binsar Pandjaitan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Saat membacakan pleidoinya, Haris Azhar menganggap kasus yang menjeratnya itu bukan murni karena tindakanya yang melawan hukum. Dia pun meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum saya dan catatan saya di atas," kata Haris saat membacakan pleidoi di ruang sidang.

"Untuk itu, Majelis Hakim yang terhormat, yang dicintai keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan kepada saya dan Fatia dalam perkara ini," imbuh Haris.

Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)
Terdakwa Haris Azhar tengah menyinggung ahli pertahanan, Mayjen TNI Heri Wiranto yang berkali-kali melirik layar monitor dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (7/8/2023). (Suara.com/Rakha)

Mendengar penyataan tersebut, massa pendukung yang ikut menyaksikan sidang itu meneriakan dukungan terhadap Haris dan Fatia.

"Bebaskan Fatia-Haris, Bebaskan Fatia-Haris,” kata massa pendukung.

Dukungan terus diteriakan sekitar 30 detik, sebelum dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.

Hakim pun memerintahkan kuasa hukum Haris-Fatia agar meredam kegaduhan para pendukung kliennya di ruang sidang.

Diketahui bersama, agenda persidangan yang sedang dijalani oleh Haris-Fatia pada kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan perkaranya.

Baca Juga: Kutip Qoutes Nelson Mandela saat Bacakan Pleidoi, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa, Tapi Elite Kekuasaan!

Kasus ini bermula dari sebuah podcast di kanal Youtube, berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Dalam video, Fatia-Haris menyebut Luhut Luhut Binsar Pandjaitan "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Dalam perkaranya, Haris dituntut 4 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara terdawkwa lain, Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI