Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 30 November 2023 | 14:45 WIB
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Saut Situmorang berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri dapat dijatuhi hukum pidana seumur hidup akibat perbuatannya yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Harapan ini disampaikan Saut sesaat sebelum diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Eks pimpinan KPK itu menjelaskan hukuman seumur hidup ini bisa dijatuhi kepada Firli merujuk Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 12e itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup. Itu aja," singkat Saut.

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/M Yasir)
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com/M Yasir)

Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan Firli sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap SYL.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)
firli bahuri (Instagram/firlibahuriofficial)

Selain Saut, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga memeriksa tujuh saksi lainnya pada hari ini. Saut dan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) atas nama Tin Latifa diperiksa di Bareskrim Polri. Sedangkan enam saksi lainnya diperiksa di Polda Metro Jaya.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan, Saut juga pernah diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung pada 17 Oktober 2023 lalu.

Adapun pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik kepada Saut setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan terhadap SYL Cs itu berlangsung di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023). SYL seusai diperiksa mengklaim telah buka-bukaan dengan penyidik berdasar apa yang dialami dan diketahuinya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Minder Buka Acara Pendidikan Antikorupsi, Ketua KPK Sementara: Jangan Teriak-teriak Jujur Itu Baik, tapi Kita...

Sempat Minder Buka Acara Pendidikan Antikorupsi, Ketua KPK Sementara: Jangan Teriak-teriak Jujur Itu Baik, tapi Kita...

News | Kamis, 30 November 2023 | 13:47 WIB

Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo

Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo

News | Kamis, 30 November 2023 | 12:56 WIB

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa di Bareskrim Bareng Tin Latifa

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa di Bareskrim Bareng Tin Latifa

News | Kamis, 30 November 2023 | 11:49 WIB

Usai Diperiksa Bareskrim 7,5 Jam, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik yang Saya Alami

Usai Diperiksa Bareskrim 7,5 Jam, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik yang Saya Alami

Video | Kamis, 30 November 2023 | 05:00 WIB

Terkini

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB