Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 30 November 2023 | 12:56 WIB
Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukannya. Terlebih jika alasan penolakan tersebut karena status tersangka dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen menyebut LPSK padahal pernah memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang ketika itu berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan (Richard Eliezer) tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Jamaludin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam. [Suara.com/Yasir]
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam. [Suara.com/Yasir]

Meski menyayangkan, Jamaludin menyebut SYL tetap menghormati keputusan LPSK selaku pihak yang memiliki wewenang tersebut. 

"Tapi enggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," katanya. 

Tolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Senin (27/11/2023) lalu. Alasan permohonan perlindungan tersebut ditolak karena SYL dan Hatta telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). (Suara.com/Faqih)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). (Suara.com/Faqih)

"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," jelas Edwin kepada wartawan, Senin (27/11/2023) malam.

Sementara untuk tiga pemohon lainnya atas inisial P selaku mantan ajudan SYL dan H serta U selaku pegawai Kementerian Pertanian, LPSK memutuskan untuk mengabulkannya. 

Edwin menjelaskan keputusan ini juga diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Di mana beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan ketiga pemohon tersebut karena kesaksian mereka penting untuk mengungkap kasus korupsi yang kekinian ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," imbuh Edwin. 

Edwin merincikan jenis perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap P dan H sesuai dengan isi permohonannya, yakni berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan untuk U berupa program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa di Bareskrim Bareng Tin Latifa

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa di Bareskrim Bareng Tin Latifa

News | Kamis, 30 November 2023 | 11:49 WIB

Usai Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik

Usai Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik

News | Rabu, 29 November 2023 | 22:24 WIB

Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli

Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli

News | Rabu, 29 November 2023 | 17:21 WIB

Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya

Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya

News | Rabu, 29 November 2023 | 14:47 WIB

Terkini

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:29 WIB

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB