Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 30 November 2023 | 12:56 WIB
Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo
Kecewa! Minta Perlindungan Ditolak LPSK, SYL Ungkit Keistimewaan Bharada E di Kasus Ferdy Sambo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukannya. Terlebih jika alasan penolakan tersebut karena status tersangka dirinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara SYL, Jamaludin Koedoeboen menyebut LPSK padahal pernah memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer yang ketika itu berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan (Richard Eliezer) tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," kata Jamaludin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam. [Suara.com/Yasir]
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) malam. [Suara.com/Yasir]

Meski menyayangkan, Jamaludin menyebut SYL tetap menghormati keputusan LPSK selaku pihak yang memiliki wewenang tersebut. 

"Tapi enggak apa-apa lah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," katanya. 

Tolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Senin (27/11/2023) lalu. Alasan permohonan perlindungan tersebut ditolak karena SYL dan Hatta telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). (Suara.com/Faqih)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023). (Suara.com/Faqih)

"LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," jelas Edwin kepada wartawan, Senin (27/11/2023) malam.

baca juga

Sementara untuk tiga pemohon lainnya atas inisial P selaku mantan ajudan SYL dan H serta U selaku pegawai Kementerian Pertanian, LPSK memutuskan untuk mengabulkannya. 

Edwin menjelaskan keputusan ini juga diambil berdasar Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Di mana beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan ketiga pemohon tersebut karena kesaksian mereka penting untuk mengungkap kasus korupsi yang kekinian ditangani KPK hingga pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal," imbuh Edwin. 

Edwin merincikan jenis perlindungan yang akan diberikan LPSK terhadap P dan H sesuai dengan isi permohonannya, yakni berupa program perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan untuk U berupa program perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa di Bareskrim Bareng Tin Latifa

Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Diperiksa di Bareskrim Bareng Tin Latifa

News | Kamis, 30 November 2023 | 11:49 WIB

Usai Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik

Usai Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik

News | Rabu, 29 November 2023 | 22:24 WIB

Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli

Polda Metro Jaya Diminta Galak Saat Periksa 4 Pimpinan KPK Soal Kasus Firli

News | Rabu, 29 November 2023 | 17:21 WIB

Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya

Firli Bahuri Tetap Terima Gaji Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Ada Potongannya

News | Rabu, 29 November 2023 | 14:47 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB