Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 30 November 2023 | 21:36 WIB
Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membebeberkan, pemberian gratifikasi tersebut diduga untuk mengondisikan kasasi yang diajukan Edhy.

Kata Asep, selain dari Edhy, Gazalba juga menerima gratifikasi dari pihak lainnya dengan tujuan yang sama, mengkondisikan putusan kasasi di MA.

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS (Gazalba) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Asep saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Edhyerjerat kasus korupsi berupa ekspor beni lobster atua benur. Edhy mengajukan kasasi karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberatkan hukumannya menjadi 9 tahun dari 5 tahun penjara.

Kasasi tersebut diketahui ditangani oleh Gazalba. Dalam putusannya, hukuman Edhy dipotong menjadi 5 tahun penjara. Kekinian Edhy telah bebas secara bersyarat dari Lembaga Permasyarakat Kelas I Tangerang sejak Agustus 2023.

Lebih lanjut, berdasarkan temuan penyidik KPK, Gazalba diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 15 miliar dari rentang waktu 2018 sampai dengan 2022.

Uang hasil gratifikasi tersebut kemudian dialihkannya ke berbagai bentuk, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp 7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp 5 miliar.

"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah," imbuh Asep.

Sejumlah penerimaaan uang, dan pembelian aset itu tidak pernah dilampirkan Gazalba dalam (LHKPN) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara miliknya.

Oleh karenanya guna proses penyidikan, KPK kembali menahan Gazalba di Rumah Tahan (Rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 November sampai dengan 19 Desember 2023.

Atas perbuatannya Gazal dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang, yakni pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA

News | Kamis, 30 November 2023 | 21:25 WIB

Baru Saja Bebas, Ini Profil Hakim Agung Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK

Baru Saja Bebas, Ini Profil Hakim Agung Gazalba Saleh yang Kembali Ditahan KPK

News | Kamis, 30 November 2023 | 19:27 WIB

BREAKING NEWS! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

BREAKING NEWS! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

News | Kamis, 30 November 2023 | 19:04 WIB

Terkini

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:17 WIB

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB