Alasan KPK Tak Kenakan Pasal Suap di Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 30 November 2023 | 21:56 WIB
Alasan KPK Tak Kenakan Pasal Suap di Kasus Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan penyidik tidak menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Uang Rp15 miliar yang diterima Gazalba pada rentang waktu 2018 hingga 2022, dinilai penyidik masuk unsur pasal gratifikasi.

Pemberian uang tersebut diduga untuk mengkondisikan perkara di Mahkamah Agung, salah satunya disebut diberikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mengondisian kasasi yang diajukan. Kemudian ada juga kasasi dari Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali terpidana, Jafar Abdul Gaffar.

"Jadi begini ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau. Kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Oleh karenanya, kata Asep mereka tidak dapat menerapkan pasal suap dalam perkara ini.

"Sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima," ujarnya.

"Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya, adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy)," sambung Asep.

Atas perbuatannya, Gazalba ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. Karena dari uang Rp15 miliar yang diterimanya diduga diubah ke bentuk aset, di antaraya rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.

Dia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Kembali Ditahan, Hakim Agung Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

News | Kamis, 30 November 2023 | 21:36 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar untuk Pengondisian Perkara di MA

News | Kamis, 30 November 2023 | 21:25 WIB

Hakim Agung Gazalba Saleh Hanya Bisa Nunduk saat Kembali Ditahan KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh Hanya Bisa Nunduk saat Kembali Ditahan KPK

Foto | Kamis, 30 November 2023 | 20:36 WIB

Terkini

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB