4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:44 WIB
4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - 4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Baca 10 detik

4. Dewan kota

Selain memiliki DPRD, DKJ juga nantinya akan mempunyai dewan kota/kabupate yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Baik Dewan kota maupun kabupaten tersebut nantinya akan diwakili masing-masing 1 orang untuk setiap kecamatan.

Demikian ulasan mengenai beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI