4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:44 WIB
4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto] - 4 Poin Penting RUU Daerah Khusus Jakarta, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Tapi Gubernur Dipilih Presiden?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan pasal 7 ayat (1), kota/kabupaten administrasi DKJ akan dibentuk lewat peraturan pemerintah. Untuk pemilihan walikota maupun bupati DKJ akan dipilih oleh Gubernur.

Ini berbeda dengan aturan yang tertuang dalam UU DKI Jakarta, yang mana pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak lagi perlu masukan DPRD sebagaimana pada RUU DKJ pasal 13 ayat (3).

3. Jakarta Tak Akan Gabung dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi

Dalam RUU DKJ tertulis wacana bahwa Jakarta tak akan gabung dengan sejumlah daerah penyangga seperti pada gagaasan RUU DKJ yang akan menggabungkan Jakarta dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Berdasarkan RUU DKJ pasal 5 ayat (1), tercantum aturan batas wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut, secara garis besar tertulis bahwa batas wilayah DKJ tetap masih sama seperti DKI Jakarta.

4. Dewan kota

Selain memiliki DPRD, DKJ juga nantinya akan mempunyai dewan kota/kabupate yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Baik Dewan kota maupun kabupaten tersebut nantinya akan diwakili masing-masing 1 orang untuk setiap kecamatan.

Demikian ulasan mengenai beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI