4. Dewan kota
Selain memiliki DPRD, DKJ juga nantinya akan mempunyai dewan kota/kabupate yang akan ditetapkan oleh Gubernur. Baik Dewan kota maupun kabupaten tersebut nantinya akan diwakili masing-masing 1 orang untuk setiap kecamatan.
Demikian ulasan mengenai beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi