Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 08 Desember 2023 | 16:50 WIB
Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Tidak Naik ke Sidang Etik Dewas KPK, Mengapa?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tengah) bersama anggota lainnya saat konpers soal kasus dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (8/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan atau Dewas KPK memutuskan untuk tidak melakukan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan mereka tidak menaikkan ke sidang etik perkara Firli lantaran perkara tersebut masuk unsur tindak pidana korupsi.

"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya. Kami dari Dewas tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," kata Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Oleh karena itu, Dewas KPK menyerahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya yang tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Sehingga nanti tidak saling berbenturan nanti. Masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing saja," ujar Albertina.

Dewas KPK hanya menaikkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli ke persidangan. Pertama pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Disebut pertemuan antara keduanya terjadi beberapa kali, dan terjadi komunikasi di antara mereka.

Kedua, Firli disebut tidak melaporkan harta kekayaan secara benar di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kepemilikian utang.

Ketiga soal kepemiliki rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Kepemilikan rumah itu juga menjadi kontroversi, karena menjadi objek yang digeledah penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke SYL.

Ketiga hal itu tersebut diduga melanggar, Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dewas KPK menjadwalkan peridangan etik terhadap Firli dimulai sejak Kamis 14 Desember 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Terpojok! Borok Firli Bahuri Dibongkar Dewas KPK: Kerap Bertemu SYL hingga Berbohong Laporkan Harta Kekayaan

Makin Terpojok! Borok Firli Bahuri Dibongkar Dewas KPK: Kerap Bertemu SYL hingga Berbohong Laporkan Harta Kekayaan

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 15:35 WIB

Kata Yasonna soal Wamenkumham Mundur usai Tersangka: Presiden yang Akan Tentukan

Kata Yasonna soal Wamenkumham Mundur usai Tersangka: Presiden yang Akan Tentukan

Video | Jum'at, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB

Wamenkumham Mundur usai Tersangka, Yasonna soal Pengganti Eddy Hiariej: Terserah Bapak Presiden

Wamenkumham Mundur usai Tersangka, Yasonna soal Pengganti Eddy Hiariej: Terserah Bapak Presiden

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 11:57 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB