"Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan susah payah dan menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.
Menurutnya, publik kerap dikaburkan dengan prestasi KPK yang pernah dipandang bagus, kemudian pada saat KPK lakukan kesalahan dianggap benar.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksa juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," tuturnya.
Pernyataan tersebut kemudian direspon sejumlah pihak, salah satunya mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Ia menilai pernyataan Mahfud tersebut tuduhan yang serius dan tidak benar.
Pernyataan itu disampaikan Novel di akun X, @nazaqistsha yang dilihat Suara.com, Sabtu (9/12/2023).
"Ini tuduhan serius. Saya yakn asumsi pak @mohmahfudmd ini tidak benar," kata Novel dikutip Suara.com.
Ia mengaku heran dengan Mahfud lantaran sebagai Menkopolhukam justru bicara hal sifatnya asumsi.
"Menkopolhukam kok bicara asumsi, karena tidak sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tidak benar. Atau laporkan, karena itu kejahatan," tuturnya.
Ia pun mendesak Mahfud segera mengungkap adanya kasus OTT tanpa bukti cukup untuk membuktikan ucapannya tersebut.
"Bila tidak diungkap, saya yakn ini kebohongan," katanya.