Mahfud MD Akui Revisi UU KPK Melemahkan KPK di Hari Anti-Korupsi, Ini 5 Poin Before-Afternya

Dany Garjito | Dyah Ayu Nur Wulan | Suara.com

Senin, 11 Desember 2023 | 10:28 WIB
Mahfud MD Akui Revisi UU KPK Melemahkan KPK di Hari Anti-Korupsi, Ini 5 Poin Before-Afternya
Ilustrasi Cawapres Mahfud MD. (Suara.com/Ema)

Pada Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK 2002 disebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi KPK. Status ini memberi pemimpin KPK otoritas untuk (a.) memulai perkara walau melibatkan pelaku sipil dan militer (b.) mendukung pembentuk tim penyidik, tim penuntut, hingga komposisi Majelis Hakim saat sidang supaya peran tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.

Setelah direvisi, dua status tersebut justru dihapus yang membuatnya rawan dipersoalkan berbagai pihak. Menurut ICW, lingkung kerja Pimpinan KPK menjadi terbatas sampai kerja administrasi, karena langkah aspek penegakan hukum yang dipersulit.

4. Penghapusan Kantor Perwakilan Daerah KPK

Sebelum revisi, dalam Pasal 19 ayat (2) UU KPK lama, KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi yang memungkinkan KPK membukaa kantor perwakilan pada tingkat daerah.

Setelah revisi, pasal tersebut dihapus sehingga KPK tidak dapat mempunyai kantor perwakilan daerah lagi. Sehingga kantor perwakilan menjadi sangat penting untuk mempermudah supervisi terutama jika korupsi sangat marak terjadi di tingkat daerah.

5. Proses Penyidikan Bisa Dihentikan di Tengah Jalan

Sebelum revisi, Pasal 40 UU 2002 sekali KPK menyidik seseorang tersangka korupsi, tidak bisa dibatalkan prosesnya. Pasal memandatkan KPK untuk berhati-hati dalam memulai penyidikan karena wajib memastikan punya bukti permulaan yang cukup.

Setelah revisi, KPK dapat menghentikan penyidikan/penuntutan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk kasus yang tidak selesai dalam waktu maksimal 2 tahun untuk memastikan efisiensi.

Lantas kenapa sih hal itu dianggap problematik? Pertama, menangani kasus korupsi, pada dasarnya membutuhkan waktu lebih dari 2 tahun. Bahkan, dalam kasus pengadaan KTP-Elektronik, auditor BPKP membutuhkan 3 tahun untuk bisa menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.

Kedua, SP3 juga bisa disalahgunakan untuk mengintimidasi. Misalnya dengan SP3, KPK dapat menyidik siapapun tanpa bukti kuat karena ada jaminan bahwa penyidikan tersebut bisa diberhentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas

Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas

News | Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:42 WIB

Kata Guntur Romli soal Gibran Ngacir Absen Dialog Lawan Mahfud MD-Cak Imin

Kata Guntur Romli soal Gibran Ngacir Absen Dialog Lawan Mahfud MD-Cak Imin

Video | Sabtu, 09 Desember 2023 | 17:00 WIB

Kena 'Ulti' Novel Baswedan Hingga Ketua KPK, Mahfud Koreksi Pernyataan Soal OTT KPK Tak Cukup Bukti

Kena 'Ulti' Novel Baswedan Hingga Ketua KPK, Mahfud Koreksi Pernyataan Soal OTT KPK Tak Cukup Bukti

News | Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:04 WIB

Terkini

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:14 WIB

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:05 WIB

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:00 WIB

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:57 WIB

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:54 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu

Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:18 WIB