Antisipasi Kecurangan, KY Turunkan Tim Awasi Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

Senin, 11 Desember 2023 | 16:31 WIB
Antisipasi Kecurangan, KY Turunkan Tim Awasi Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej
Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawasi jalannya sidang praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"KY sudah menerjunkan tim pemantau. Saat ini tim sedang melakukan pemantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting saat dihubungi Suara.com, Senin (11/12/2023).

KY mempertimbangkan mengirimkan tim untuk mengawasi persidangan guna memastikan hakim yang menyidangkan praperadilan Firli dan Eddy bertindak independen dan terbebas dari intervensi.

"Dalam rangka menjaga kemandirian dan etik serta perilaku hakim, apalagi perkara ini mendapat perhatian publik," ujar Miko.

Sebagaiamanan diketahui, Firli dan Eddy mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidak penetapan mereka sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka korupsi atas dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sementara Eddy, menjadi tersangka korupsi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Eddy dijadikan tersangka oleh KPK.

Desakan agar KY menurunkan tim awalmya disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (IWC) Kurnia Ramadhana. Hal itu memastikan persidang berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi kepada hakim.

"Komisi Yudisial (KY), mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy," ujar Kurnia.

Antisipasi tersebut, bukan tanpa alasan, berdasarkan catatan ICW terdapat 9 kasus korupsi, permohonan pembatalan penetapan tersangkanya dikabulkan hakim sepanjang 2015 sampai dengan 2021. Tujuh perkara disidangkan di Pengadilan Jakarta Selatan, dan dua sisanya ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Firli Terus Melawan, Pertanyakan Alat Bukti Polda Metro Jaya Jadikan Dirinya Tersangka

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI