Sidang Praperadilan Ditunda Gegara KPK Absen, Kubu Eddy Hiariej Kecewa

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 11 Desember 2023 | 13:29 WIB
Sidang Praperadilan Ditunda Gegara KPK Absen, Kubu Eddy Hiariej Kecewa
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditunda selama sepekan.

Putusan itu diambil karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Kuasa hukum Eddy, M Lutfie menyatakan kecewa atas sikap KPK.

"Mereka menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini, tapi pada kenyataannya kami menghadapi mereka tidak hadir, kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka. Tentu saja kami selaku kuasa hukum pemohon merasa prhatin dan kecewa atas ketidakhadiran tersebut," kata Lutfie usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia juga menyoroti permintaan KPK yang meminta hakim untuk menunda sidang ditunda selama tiga minggu.

"Ini kami menilai satu sikap yang tidak tepat, dengan pernyataan yang sudah disampaikan, yaitu mereka akan hadir karena sudah siap," ujar Lutfie.

Namun demikian, hakim tidak mengkehendaki permintaan KPK, dan memutuskan sidang digelar pada pekan depan, Senin 18 Desember 2023.

Semetara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap alasan ketidak hadiran lembaga antikorupsi. Ali menyebut, KPK sedang menyiapkan dokumen kelengkapan dokumen.

"Dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta. Segera, setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," tuturnya.

Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Suara.com, praperadilan diajukan Eddy pada Senin 4 Desember 2023, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

baca juga

Praperadilan itu turut diajukan Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Ketiganya tertulis sebagai pemohon, sementara KPK sebagai termohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut Curhat Dibentak Jokowi Minta Kasus Setnov Disetop, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

Buntut Curhat Dibentak Jokowi Minta Kasus Setnov Disetop, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

News | Senin, 11 Desember 2023 | 12:42 WIB

KPK Protes, Bisa-bisanya Koruptor Dikebumikan Di Makam Pahlawan

KPK Protes, Bisa-bisanya Koruptor Dikebumikan Di Makam Pahlawan

News | Senin, 11 Desember 2023 | 12:08 WIB

Intip Koleksi Kendaraan Gibran: dari Motor CB hingga Mobil Panther

Intip Koleksi Kendaraan Gibran: dari Motor CB hingga Mobil Panther

Video | Senin, 11 Desember 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×