Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha klub malam KODE Jakarta yang berlokasi di Jalan Cikatomas II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023). Tindakan ini dilakukan lantaran adanya temuan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko mengatakan, temuan positif narkoba ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri pada Sabtu (25/11) lalu. Selain itu, pada saat bersamaan ditemukan juga minuman beralkohol (minol) yang melanggar aturan cukai.
Alhasil, Satpol PP menutup tempat usaha itu dengan alasan pengelola KODE Jakarta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kemudian juga ditemukannya beberapa pengunjung positif Narkotika Golongan I dan obat keras serta di temukan tablet yang mengandung Narkotika Golongan I dan Psikotropika," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Ia menyebut Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menutup tempat usaha tersebut.
"Kemudian kita (Satpol PP) tutup setelah adanya surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta," ucap Eko.
Lebih lanjut, Eko menyebut penutupan tempat usaha tersebut untuk meminimalisir terjadi pelanggaran Perda dam menuwujudkan iklim usaha yang kondusif.
"Saya berharap, seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang telah diatur didalam Perda. Sebab, kami (Satpol PP) akan menutup tempat-tempat usaha yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.