Awal Mula Berhembusnya Kabar Melki Diberhentikan dari Ketua BEM UI, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Selasa, 19 Desember 2023 | 12:38 WIB
Awal Mula Berhembusnya Kabar Melki Diberhentikan dari Ketua BEM UI, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Melki Sedek Ketua BEM UI (IG/melkisedekhuang)

Suara.com - Beredar kabar di media sosial, Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia. Kabar penonaktifan tersebut muncul seraya adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki.

Awalnya, kabar tersebut dihembuskan oleh pemilik akun X @BulanPemalu pada Senin (18/12/2023).

"Melalui surat keputusan (SK-1822-SK WAKIL KETUA-PENONAKTIFKAN SEMENTARA) yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifya Anindya, diputuskan bahwa Ketua BEM UI 2023,Melki Sedek Huang, @namasayamelki, DINONAKTIFKAN SEMENTARA," katanya dikutip Selasa (19/12/2023).

Bukan hanya menuliskan cuitan saja, pemilik akun juga turut mengunggah tangkapan layar grup WhatsApp.

Di dalamnya terdapat chat dari Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya yang mengabarkan soal status Melki di grup WhatsApp.

"Saya selaku Wakil Ketua BEM agar tidak menghambat segala proses dan kepentingan untuk BEM UI 2023 sampai waktu yang belum bisa ditentukan," ucap Shifa.

Selain itu, ada juga potongan dokumen atau surat keputusan penonaktifan Melki dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI.

Dalam surat tersebut tertera keputusan "Penonaktifan sementara bagi saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Mahasiswa Fakultas Hukum sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan".

Lantas mengapa Melki disebut-sebut sebagai terduga pelaku kekerasan seksual?

Baca Juga: Sosok Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang Ngaku Diintimidasi Aparat Usai Kritik Pemerintah

Pemilik akun yang menyampaikan informasi tersebut memang tidak menjelaskan alasan Melki dinonaktifkan dari Ketua BEM UI.

Namun, ia memiliki narasi berdasarkan surat keputusan yang ia dapatkan.

Pada surat tersebut dijelaskan, Melki telah memenuhi syarat verifikasi yang tercantum dalam Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian, pemilik akun menyantum isi dari peraturan tersebut.

Adapun Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 itu berisikan tentang Pelaporan, Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkup Internal BEM UI.

"Dalam putusan tersebut, terdapat poin Mengingat a. Peraturan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (PerBEM Nomor 1). Berdasarkan PerBEM 1 diatur tentang PELARANGAN atas KEKERASAN SEKSUAL," tulis pemilik akun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI