Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB
Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perusahaan perlu ikut andil bila terjadi tindak kekerasan seksual di antara karyawan. Hal tersebut berdasarkan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti mengatakan, apabila korporat sengaja mendiamkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor, maka bisa dijerat sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau dalam lingkungan kerja ada kekerasan seksual, ternyata dari korporasi tidak melindungi korban kemudian tidak berikan satu sarana di mana pekerja perempuan jadi aman, itu bisa diancam dengan UU TPKS," ungkap Eni dalam diskusi implementasi UU TPKS, Kamis (7/12/2023). 

Eni menyebut bahwa sanksi yang diberikan tidak main-main kepada korporat yang membiarkan kekerasan seksual terjadi. Hal tersebut yang dipandang sebagai salah satu terobosan dari UU TPKS.

Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

"Dari denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar. Selain itu bisa restitusi juga sampai pencabutan izin usaha, bahkan tidak boleh beroperasi lagi. Jadi tidak main-main jika dalam perusahan ada kekerasan seksual, ancaman hukumannya tidak hanya ke pelaku tapi juga korporasi. Itu satu terobosan dalam UU TPKS," ujarnya.

Meski baru disahkan pada 2022 lalu, Eni menegaskan kalau UU TPKS sudah bisa dipakai dalam proses hukum kasus kekerasan seksual menggantikan KUHP. Sayangnya, Eni melihat kalau UU TPKS belum dipakai oleh semua penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

"UU TPKS sudah ditetapkan 2022. Kita memang masih menunggu aturan turunannya. Tapi tanpa menunggu aturan turunan itu, UU TPKS sudah bisa diimplementasikan. Jarena ternyata banyak aparat masih bertanya-tanya dan masih punya pengertian kita belum bisa pakai UU TPKS untuk menangani kekerasan seksual, jadi masih pakai KUHP. Padahal sekarang sudah bisa," tegas Eni.

Dia pun meminta kepada aparat penegak hukim agar tidak perlu bimbang dalam memakai aturan UU TPKS untuk menangani kasus kekerasan seksual. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya

Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya

Lifestyle | Jum'at, 01 Desember 2023 | 18:10 WIB

Vokalis Guns N Roses Digugat Mantan Model Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Vokalis Guns N Roses Digugat Mantan Model Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Entertainment | Jum'at, 24 November 2023 | 10:59 WIB

Kesal Gaji Tak Kunjung Cair Selama 6 Bulan, Petugas Kebersihan Kirim Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati di Maluku

Kesal Gaji Tak Kunjung Cair Selama 6 Bulan, Petugas Kebersihan Kirim Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati di Maluku

Lifestyle | Rabu, 22 November 2023 | 12:06 WIB

Terkini

Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare

Jangan Asal Ikut Tren! Teknologi AI Kini Bisa Bantu Kenali Kondisi Kulit Sebelum Beli Skincare

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:04 WIB

4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt

4 Air Cooler Sharp Termurah di Shopee, Daya Listrik Mulai 50 Watt

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:55 WIB

Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis

Wewangian Terinspirasi Musim Panas dari Timur Tengah, Sentuhan Segar yang Cocok untuk Iklim Tropis

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:45 WIB

Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus

Apa Itu Makeup Patchy? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya agar Wajah Mulus

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:00 WIB

Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Perempuan Desa Tak Lagi di Balik Layar, Kini Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:42 WIB

4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion

4 Cushion Budget Friendly di Bawah Rp60 Ribu, Lebih Murah dari Viva Velvet Cushion

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:11 WIB

5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta

5 Sepatu Nike Vomero Plus yang Nyaman untuk Lari Jarak Jauh Andalan dr Tirta

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:10 WIB

Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis

Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:05 WIB

×