Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Jum'at, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB
Kantor Diamkan Kasus Kekerasan Seksual Pekerja Kena Denda Rp 15 Miliar Sampai Izin Dicabut
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan bahwa perusahaan perlu ikut andil bila terjadi tindak kekerasan seksual di antara karyawan. Hal tersebut berdasarkan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti mengatakan, apabila korporat sengaja mendiamkan kasus kekerasan seksual di lingkungan kantor, maka bisa dijerat sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau dalam lingkungan kerja ada kekerasan seksual, ternyata dari korporasi tidak melindungi korban kemudian tidak berikan satu sarana di mana pekerja perempuan jadi aman, itu bisa diancam dengan UU TPKS," ungkap Eni dalam diskusi implementasi UU TPKS, Kamis (7/12/2023). 

Eni menyebut bahwa sanksi yang diberikan tidak main-main kepada korporat yang membiarkan kekerasan seksual terjadi. Hal tersebut yang dipandang sebagai salah satu terobosan dari UU TPKS.

Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

"Dari denda Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar. Selain itu bisa restitusi juga sampai pencabutan izin usaha, bahkan tidak boleh beroperasi lagi. Jadi tidak main-main jika dalam perusahan ada kekerasan seksual, ancaman hukumannya tidak hanya ke pelaku tapi juga korporasi. Itu satu terobosan dalam UU TPKS," ujarnya.

Meski baru disahkan pada 2022 lalu, Eni menegaskan kalau UU TPKS sudah bisa dipakai dalam proses hukum kasus kekerasan seksual menggantikan KUHP. Sayangnya, Eni melihat kalau UU TPKS belum dipakai oleh semua penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

"UU TPKS sudah ditetapkan 2022. Kita memang masih menunggu aturan turunannya. Tapi tanpa menunggu aturan turunan itu, UU TPKS sudah bisa diimplementasikan. Jarena ternyata banyak aparat masih bertanya-tanya dan masih punya pengertian kita belum bisa pakai UU TPKS untuk menangani kekerasan seksual, jadi masih pakai KUHP. Padahal sekarang sudah bisa," tegas Eni.

Dia pun meminta kepada aparat penegak hukim agar tidak perlu bimbang dalam memakai aturan UU TPKS untuk menangani kasus kekerasan seksual. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya

Alasan Generasi Muda Harus Peduli Soal Isu Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukumnya

Lifestyle | Jum'at, 01 Desember 2023 | 18:10 WIB

Vokalis Guns N Roses Digugat Mantan Model Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Vokalis Guns N Roses Digugat Mantan Model Atas Tuduhan Kekerasan Seksual

Entertainment | Jum'at, 24 November 2023 | 10:59 WIB

Kesal Gaji Tak Kunjung Cair Selama 6 Bulan, Petugas Kebersihan Kirim Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati di Maluku

Kesal Gaji Tak Kunjung Cair Selama 6 Bulan, Petugas Kebersihan Kirim Sampah 20 Ton ke Kantor Bupati di Maluku

Lifestyle | Rabu, 22 November 2023 | 12:06 WIB

Terkini

Bukan Film Horor Biasa! Conjurig Tawarkan Sisi Lain Cosplayer Jalanan yang Penuh Air Mata

Bukan Film Horor Biasa! Conjurig Tawarkan Sisi Lain Cosplayer Jalanan yang Penuh Air Mata

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi

Sebar Video Asusila untuk Teror Pacar di Bawah Umur, Pemuda 19 Tahun di Tubaba Diciduk Polisi

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:54 WIB

Ribuan Manajer KDMP Mundur, Efektivitas Pelatihan Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Ribuan Manajer KDMP Mundur, Efektivitas Pelatihan Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan

Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?

Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal

Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Sore Ini Skuad Thailand Berangkat dari Bandung ke Jakarta, Siap Tantang Indonesia di SUGBK

Sore Ini Skuad Thailand Berangkat dari Bandung ke Jakarta, Siap Tantang Indonesia di SUGBK

Bola | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tempe Terpaksa Kecilkan Ukuran

Harga Kedelai Naik, Pengusaha Tempe Terpaksa Kecilkan Ukuran

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:26 WIB

Acer Siapkan Perlindungan 5 Tahun untuk Laptop Predator, Gamer Bisa Berburu Tiket ke Vietnam

Acer Siapkan Perlindungan 5 Tahun untuk Laptop Predator, Gamer Bisa Berburu Tiket ke Vietnam

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik

Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:20 WIB

×