Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 428 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuma penjara paling lama 10 tahun penjara.
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Kelapa Gading, Sudah 20 Janin Digugurkan Sebulan Terakhir
Rabu, 20 Desember 2023 | 21:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tawuran Kelompok Remaja Pecah di Tanjung Priok, Warga Dibacok saat Hendak Tangkap Pelaku
03 Mei 2025 | 12:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI