Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 26 Desember 2023 | 19:05 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
pendaftaran pengawas tps pemilu 2024 (Instagram/bawasluri)

Suara.com - Bawaslu telah merilis petunjuk teknis (juknis) dalam program rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Berikut ini adalah cara pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 Januari mendatang. Juknis itu akan meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.

Pengawas TPS sendiri merupakan tim petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu di Kelurahan atau Desa. Tugas Pengawas TPS yaitu mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat hari pencoblosan.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Sebelum mengetahui cara pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran, ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 
  • Pas foto setengah badan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. 
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau bisa menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
  2. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika (jika tidak ada surat keterangan hasil pemeriksaan)
  3. Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
  4. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  5. Bersedia bekerja dalam waktu penuh
  6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah /Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
  7. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19 s.d 31 Desember 2023). 
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (2 s.d 6 Januari 2024). 
  • Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran (7 s.d 8 Januari 2024).
  • Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024). 
  • Masa tanggapan/masukan masyarakat (10 s.d 21 Januari 2024).
  • Wawancara calon pengawas TPS (2 s.d 17 Januari 2024). 
  • Pengumuman calon terpilih (18 s.d 19 Januari 2024).
  • Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II)  (19 s.d 21 Januari 2024). Pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan (22 Januari 2024). 

Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Cara mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saat proses pendaftaran, calon pengawas TPS juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebelumnya telah disebutkan.

Seperti itulah proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu disimak baik-baik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Nilai Debat Cawapres Kali Ini Lebih intelek dan kontekstual

Pengamat Nilai Debat Cawapres Kali Ini Lebih intelek dan kontekstual

Video | Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB

Pesan SBY Ke Caleg Demokrat: Jangan Muluk-muluk Janji Ke Masyarakat!

Pesan SBY Ke Caleg Demokrat: Jangan Muluk-muluk Janji Ke Masyarakat!

Kotak Suara | Selasa, 26 Desember 2023 | 09:02 WIB

Bawaslu Endus Pelanggaran Sejumlah Caleg Bagi-bagi Sembako Di Bandung

Bawaslu Endus Pelanggaran Sejumlah Caleg Bagi-bagi Sembako Di Bandung

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 06:35 WIB

Survei CPCS: Gerindra Berpeluang Gusur Dominasi PDIP Di Pemilu 2024

Survei CPCS: Gerindra Berpeluang Gusur Dominasi PDIP Di Pemilu 2024

Kotak Suara | Minggu, 24 Desember 2023 | 05:05 WIB

CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi Oleh Jokowi 5 %, Tapi Riilnya Di Lapangan Tak Sampai

CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi Oleh Jokowi 5 %, Tapi Riilnya Di Lapangan Tak Sampai

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 21:42 WIB

Terkini

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:01 WIB

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB