Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Rifan Aditya

Selasa, 26 Desember 2023 | 19:05 WIB
Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Simak Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
pendaftaran pengawas tps pemilu 2024 (Instagram/bawasluri)

Suara.com - Bawaslu telah merilis petunjuk teknis (juknis) dalam program rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Berikut ini adalah cara pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 Januari mendatang. Juknis itu akan meliputi persyaratan, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, hingga tahapan seleksi pengawas TPS.

Pengawas TPS sendiri merupakan tim petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu di Kelurahan atau Desa. Tugas Pengawas TPS yaitu mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat hari pencoblosan.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Sebelum mengetahui cara pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi terlebih dulu, yaitu sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran, ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 
  • Pas foto setengah badan berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. 
  • Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau bisa menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah aslinya.
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
  2. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika (jika tidak ada surat keterangan hasil pemeriksaan)
  3. Bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
  4. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  5. Bersedia bekerja dalam waktu penuh
  6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah /Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan
  7. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran (19 s.d 31 Desember 2023). 
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (2 s.d 6 Januari 2024). 
  • Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas pendaftaran (7 s.d 8 Januari 2024).
  • Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024). 
  • Masa tanggapan/masukan masyarakat (10 s.d 21 Januari 2024).
  • Wawancara calon pengawas TPS (2 s.d 17 Januari 2024). 
  • Pengumuman calon terpilih (18 s.d 19 Januari 2024).
  • Penggantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II)  (19 s.d 21 Januari 2024). Pelantikan pengawas TPS terpilih dilakukan (22 Januari 2024). 

Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Cara mendaftar sebagai anggota Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dapat dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Saat proses pendaftaran, calon pengawas TPS juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebelumnya telah disebutkan.

Seperti itulah proses pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 yang perlu disimak baik-baik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Nilai Debat Cawapres Kali Ini Lebih intelek dan kontekstual

Pengamat Nilai Debat Cawapres Kali Ini Lebih intelek dan kontekstual

Video | Selasa, 26 Desember 2023 | 09:00 WIB

Pesan SBY Ke Caleg Demokrat: Jangan Muluk-muluk Janji Ke Masyarakat!

Pesan SBY Ke Caleg Demokrat: Jangan Muluk-muluk Janji Ke Masyarakat!

Kotak Suara | Selasa, 26 Desember 2023 | 09:02 WIB

Bawaslu Endus Pelanggaran Sejumlah Caleg Bagi-bagi Sembako Di Bandung

Bawaslu Endus Pelanggaran Sejumlah Caleg Bagi-bagi Sembako Di Bandung

Kotak Suara | Senin, 25 Desember 2023 | 06:35 WIB

Survei CPCS: Gerindra Berpeluang Gusur Dominasi PDIP Di Pemilu 2024

Survei CPCS: Gerindra Berpeluang Gusur Dominasi PDIP Di Pemilu 2024

Kotak Suara | Minggu, 24 Desember 2023 | 05:05 WIB

CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi Oleh Jokowi 5 %, Tapi Riilnya Di Lapangan Tak Sampai

CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Target Pertumbuhan Ekonomi Oleh Jokowi 5 %, Tapi Riilnya Di Lapangan Tak Sampai

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 21:42 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×