Profil Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak Bocah Hingga Meninggal Dunia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Desember 2023 | 19:15 WIB
Profil Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak Bocah Hingga Meninggal Dunia
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (ANTARA)

Suara.com - Profil Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Topandri disorot setelah terlibat dalam kecelakaan saat mengendarai mobil di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Penukal Abab Pematang Ilir (PALI). 

Mobil yang ia kendarai menabrak satu unit sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga anak di bawah umur. Ketiganya adalah CK (13), A (7), dan B (14). CK dan A yang diketahui sebagai kakak beradik meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Sementara B kini menjalani perawatan serius di rumah sakit. 

Kasi Humas Polres PALI, AKP Adriansyah, mengatakan saat ini pihaknya tidak menahan Topandri karena bersikap kooperatif selama penyelidikan.

Sementara ketiga bocah juga melakukan pelanggaran karena menaiki sepeda motor di jalan raya dengan sistem bontong tiga di jalan raya. Informasi terakhir Topandri saat ini diamankan di Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Profil Topandri

Topandri menjabat sebagai Komisioner KPU Lubuklinggau sejak 2019. Jabatannya akan berakhir pada 2024 mendatang. Meski meniti karier di Lubuklinggau, Topandri sebenarnya lahir di Maninjau, Sumatera Barat. Namun dirinya menghabiskan masa remaja di SMA Muhammadiyah 1 Palembang kemudian kembali merantau untuk kuliah di Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu (Unhaz).

ari pengalaman di bangku kuliah ini, pria kelahiran 25 Februari 1972 tersebut mulai meniti karier di dunia politik hingga menjadi komisioner KPU.

Menyoal kecelakaan yang menyeret namanya, dia tengah mengupayakan jalur damai. Topandri diketahui mengajukan restorative justice.

Melansir Hukum Online, di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain. Restorative justice bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Tiga Anggota LUN8 Batalkan Jadwal Promosi

Dengan kejadian kecelakaan yang menyeret nama Topandri ini, aktivitas di KPU Lubuklinggau tetap berjalan dengan normal. Kasus yang menjerat Ketua KPU itu tudak mengganggu kerja – kerja KPU menyelesaikan tahapan pra pemilu menyongsong Pesta Demokrasi 2024. Saat ini, kendati Topandri berada di Polres PALI, kerja empat komisioner KPU lain tetap berjalan seperti biasanya. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI