Indonesia Wajib Urus Pengungsi Rohingya atau Tidak? Simak Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 29 Desember 2023 | 19:08 WIB
Indonesia Wajib Urus Pengungsi Rohingya atau Tidak? Simak Penjelasannya
Pengungsi etnis Rohingya menunggu di atas kapal saat proses evakuasi oleh TNI AL ke Pelabuhan ASEAN, Krueng Geukuh, Aceh Utara, Aceh. (Antara)

Suara.com - Persoalan pengungsi Rohingya yang terus datang ternyata menjadi hal yang perlu disikapi dengan cermat. Penolakan warga lokal kemudian memicu pertanyaan mendasar, apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya secara legal?

Jumlah yang terus meningkat menimbulkan keresahan pada warga sekitar Aceh, yang menjadi lokasi pengungsi ini bersandar dari kapal. Berbagai keluhan disampaikan warga lokal, namun ada pula suara-suara pro pengungsi yang meminta pemerintah bertindak mengurus pengungsi ini.

Lalu Sebenarnya Adakah Kewajibannya secara Legal?

Etnis Rohingya mendapatkan perlakuan diskriminatif oleh pemerintahan Myanmar, dan banyak yang memutuskan melarikan diri dari negara tersebut. Mereka kemudian berpindah menuju ke negara tetangga sekitar Myanmar, salah satunya Indonesia.

Secara legal, aturan mengenai pengungsi dari negara lain tercantum dalam hasil Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Aturan ini berlaku secara internasional untuk negara-negara yang menjadi anggotanya. Nah secara legal, Indonesia belum menjadi negara yang termasuk dalam konvensi tersebut.

Lalu apa artinya?

Atas dasar kemanusiaan, Indonesia dapat membantu pengungsi Rohingya yang datang ke wilayah NKRI. Namun demikian hal ini tetap harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni peraturan perundang-undangan nasional dengan memperhatikan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.

Mengacu pada Pasal 3 Perpres 125/2016, penanganan pengungsi memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penanganan kemudian dikoordinasikan oleh Menko Polhukam, yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan meliputi penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian.

Konvensi 1951 dan Protokol 1967

Hingga saat ini, Indonesia belum menjadi pihak yang terlibat dalam Konvensi Tahun 1951 dan Protokol 1967, kewenangan Pemerintah Indonesia untuk menentukan status pengungsi atau "Refugee Status Determination" (RSD) tidak ada.

Oleh karena itu, pengaturan terkait pengungsi ditangani oleh UNHCR, sebuah lembaga PBB yang bertanggung jawab atas isu pengungsi sesuai dengan mandat yang diberikan berdasarkan Statuta UNHCR Tahun 1950.

Meskipun belum meratifikasi Konvensi Tahun 1951, semua negara tetap diharapkan untuk mematuhi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum internasional umum, karena konvensi tersebut dianggap sebagai jus cogens. Oleh karena itu, pengembalian seorang pengungsi ke wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya terancam tidak diizinkan.

Peningkatan jumlah pencari suaka menjadi sumber kekhawatiran bagi Indonesia, mengingat negara ini belum meratifikasi Konvensi 1951 Tentang Pengungsi, dan tidak diwajibkan untuk menerima pencari suaka. Jika para pencari suaka masuk ke Indonesia secara ilegal, hal ini dapat mengganggu stabilitas pertahanan dan keamanan Indonesia.

Jadi kesimpulannya apakah Indonesia punya kewajiban urus pengungsi Rohingya adalah bisa tapi dengan berbagai pertimbangan, salah satunya sisi kemanusiaan.

Namun secara aturan resmi, Indonesia tidak memiliki kewajiban sepenuhnya membantu Rohingya, terutama untuk melaksanakan pasal-pasal yang ada di dalam konvensi dan protokol tadi, Indonesia tidak harus menaatinya karena bukan anggota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PB SEMMI Sesalkan Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Rohingnya: Kedepankan Emosi, Bukan Keilmuan

PB SEMMI Sesalkan Aksi Mahasiswa Aceh Usir Paksa Rohingnya: Kedepankan Emosi, Bukan Keilmuan

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 14:06 WIB

Turunkan Tim ke Banda Aceh, Komnas HAM Sesalkan Aksi Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya

Turunkan Tim ke Banda Aceh, Komnas HAM Sesalkan Aksi Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 11:07 WIB

Indonesia Waspada Jadi Tujuan Perdagangan Manusia Berkedok Etnis Rohingya

Indonesia Waspada Jadi Tujuan Perdagangan Manusia Berkedok Etnis Rohingya

Bisnis | Jum'at, 29 Desember 2023 | 10:53 WIB

Profil Teuku Wariza: Disorot  Al-Jazeera, Diduga Korlap Pengusiran Pengungsi Rohingnya

Profil Teuku Wariza: Disorot Al-Jazeera, Diduga Korlap Pengusiran Pengungsi Rohingnya

Lifestyle | Jum'at, 29 Desember 2023 | 07:47 WIB

UNHCR: Indonesia Bukan Negara Penerima Terbanyak Pengungsi Rohingya

UNHCR: Indonesia Bukan Negara Penerima Terbanyak Pengungsi Rohingya

News | Kamis, 28 Desember 2023 | 20:16 WIB

Ketua BEM UI Nonaktif Minta Pemerintah Hadir untuk Mencegah Konflik Horizontal Terkait Pengungsi Rohingya

Ketua BEM UI Nonaktif Minta Pemerintah Hadir untuk Mencegah Konflik Horizontal Terkait Pengungsi Rohingya

News | Kamis, 28 Desember 2023 | 19:07 WIB

Terkini

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:09 WIB

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:08 WIB

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:00 WIB

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:52 WIB

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:39 WIB

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:31 WIB

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:27 WIB

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:24 WIB

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:11 WIB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB

News | Rabu, 01 April 2026 | 09:50 WIB