Sempat Tertunda karena Hujan, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dikebumikan Jumat Siang

Chandra Iswinarno

Jum'at, 29 Desember 2023 | 19:09 WIB
Sempat Tertunda karena Hujan, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Dikebumikan Jumat Siang
Warga memeluk peti jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebelum pemakaman di Koya Tenga, Kota Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). [ANTARA FOTO/Gusti Tanati].

Suara.com - Penguburan Jenazah Mantan Gubernur Lukas Enembe yang rencananya dilaksanakan pada Jumat (29/12/2023) pagi sempat tertunda karena hujan yang mengguyur Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkendala hujan.

"Namun pemakaman mantan Gubernur Papua tetap dilaksanakan pada hari ini, Jumat," katanya kepada Antara di Jayapur, Jumat (29/12/2023).

Ia mengemukakan, pemakaman sebelumnya dijadwalkan sekitar pukul 09.00 Waktu Papua, namun karena cuaca yang tidak mendukung terpaksa ditunda.

Sementara itu dari pantauan Suara.com dari akun media sosial Facebook Info Kejadian Kota Jayapura dan Sekitarnya (IKKJS), prosesi pemakaman berlangsung sekira jam 11.00 Waktu Papua. Sedangkan proses penguburan peti jenazah dilakukan sekira jam 14.20 Waktu Papua.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga berencana menguburkan jenazah pada Kamis (28/12/2023) atau tidak lama setelah jenazah mendarat di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura. Namun hal tersebut urung dilakukan lantaran peti jenazah belum sampai rumah duka hingga waktu yang ditentukan.

Akhirnya, pihak keluarga memutuskan penguburan Jenazah Lukas Enembe dilaksanakan pada Jumat (29/12/2023) atau ditunda sehari.

Mengutip Jubi.id-jaringan Suara.com, Perwakilan keluarga Lukas Enembe, Ali Weya, awalnya jenazah akan dimakamkan pada Kamis pukul 15.00 WP.

Namun, pemakaman harus ditunda karena hingga pukul 15.00 WP iring-iringan jenazah Enembe dari Kompleks Sekolah Theologi Atas Injil STAKIN Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, belum juga tiba di rumah kediaman Enembe.

baca juga

Perjalanan iring-iringan jenazah itu lamban, karena jumlah pelayat yang mengantar sangat banyak.

"Perubahan menyangkut dengan massa [pelayat] yang saat ini mengantar jenazah dari bandara belum sampai di rumah duka, di Koya Tengah," kata Weya.

Sebelumnya panitia pemakaman sudah menyiapkan dipan untuk tempat jenazah disemayamkan yang ditaruh di halaman rumah kediaman Enembe. Namun karena cuaca gelap dan mendung, persiapan tersebut kembali dimasukkan.

Lokasi pemakaman Jenazah Lukas Enembe berada di Kompleks Timoramo yang terletak di antara rumah kediaman Enembe dan Pos Pekabaran Injil (PI) Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Jemaat Dea Pasifik.

"Lokasinya memang sudah kami disiapkan sesuai dengan permintaan beliau [almarhum] sebelum dia meninggal, yaitu di samping gereja yang baru dibangun, Gereja Deo Pasifik," kata Weya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Mendiang Lukas Enembe Minta Maaf: Kami Ingin Kedamaian dan Kehangatan dari Masyarakat Papua

Keluarga Mendiang Lukas Enembe Minta Maaf: Kami Ingin Kedamaian dan Kehangatan dari Masyarakat Papua

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 18:31 WIB

Kronologi Massa Pengantar Jasad Lukas Enembe Bakar Kantor Denkesyah Korem 172/PWY Jayapura

Kronologi Massa Pengantar Jasad Lukas Enembe Bakar Kantor Denkesyah Korem 172/PWY Jayapura

News | Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:53 WIB

Jayapura Masih Mencekam Malam Ini Pasca Jenazah Lukas Enembe Tiba, Ruko di Jalanan Dibakar Massa

Jayapura Masih Mencekam Malam Ini Pasca Jenazah Lukas Enembe Tiba, Ruko di Jalanan Dibakar Massa

News | Kamis, 28 Desember 2023 | 22:05 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×