Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

Kamis, 04 Januari 2024 | 16:02 WIB
Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?
Terdakwa korupsi Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang vonis ditunda, Kamis (4/1/2024). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan putusan terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

Sidang putusan harusnya dibacakan Kamis (4/1/2024). Namun sidang akhirnya ditunda menjadi Senin 8 Januari 2023.

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, putusan belum bisa mereka bacakan karena drafnya yang belum selesai.

"Jadi ini bukan curhatan, ya. Kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan," kata Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/20224).

Dia bilang, mereka masih membutuhkan waktu untuk merampungkan putusannya.

"Sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata Suparman.

Terdakwa korupsi Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang vonis ditunda, Kamis (4/1/2024). (Suara.com/Yaumal)
Terdakwa korupsi Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang vonis ditunda, Kamis (4/1/2024). (Suara.com/Yaumal)

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan dari segala tuntutan. Dia juga meminta agar hartanya dikembalikan, dan dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.

Namunm, jika pun hakim memiliki pandangan berbeda, dia meminta hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Baca Juga: Respons KPK Usai Rafael Alun Minta Dibebaskan Dengan Alasan Banyak Berjasa Untuk Negara

Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie sekitar Rp 100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI