Rafael Alun Ngaku Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Upaya Penyesatan Opini Publik!

Rabu, 03 Januari 2024 | 13:27 WIB
Rafael Alun Ngaku Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Upaya Penyesatan Opini Publik!
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, menanggapi permintaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang mengaku berjasa banyak untuk negara, sehingga meminta untuk dibebaskan.

Menurutnya, pernyataaan Rafael yang disampaikan dalam sidang menyesatkan opini publik.

"Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini masyarakat yang mencoba merubah status koruptor adalah orang yang berjasa, bahkan berhak menyandang gelar pahlawan," tegas Praswad lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (3/1/2023).

Praswad menturkan korupsi adalah kejahatan luar biasa dan mengakibatkan penderitaan masyarakat.

"Jangan ada lagi yang mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tidak berdampak langsung kepada rakyat, hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam pendidikan yang baik, fasilitas kesehatan yang baik dan murah, harga bahan pokok terjangkau, infrastruktur jalan dan jembatan yang layak pakai," ujarnya.

Praswad mengatakan seluruh jasa Rafael saat menjabat sebagai pegawai hingga menduduki jabatan tinggi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah dibayar lunas oleh negara.

"Melalui gaji resmi berikut tunjangan jabatan, serta fasilitas yang setiap bulan dia terima dari APBN melalui Kementrian Keuangan," tegasnya.

Permintaan Rafael itu disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/1/2023) kemarin.

Rafael Alun lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih meminta untuk dibebaskan dari segela tuntutan, dikembalikan hartanya, dan dipulihkan nama baiknya.

Baca Juga: Mahfud Sebut Banyak Koruptor Karena Istri Tak Baik, Timnas AMIN: Menyedihkan, Cawapres Bias Gender dan Seksis!

Kuasa hukumnya juga menyebut Rafael Alun bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, jika memiliki keputusan lain.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, sekitar Rp 100 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI