Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 05 Januari 2024 | 06:52 WIB
Kacau! Ogah Bertanggung Jawab Usai Hamili Anak Orang, Pemuda Sukabumi Malah Aniaya Pacar Hingga Masuk RS
Ilustrasi Penganiayaan [Pexels]

Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap pemuda berinisial MR (19) warga Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan di bawah umur berinisial ZA (15).

"Penangkapan ini setelah adanya laporan yang masuk ke kami terkait kasus penganiayaan tersebut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis, (4/1/2024).

Dari informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penganiayaan ini berawal saat tersangka yang merupakan pacar dari korban janjian di daerah Kampung Pasirlangkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi atau sekitar objek wisata Saolin pada Rabu, (3/1/2024).

Pertemuan sepasang sejoli yang masih duduk di bangku SMA ini ternyata untuk membahas kehamilan ZA oleh MR. Selain itu, tersangka MR pun diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Namun, MR tidak tetap tidak mau bertanggung jawab dan memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak korban karena beberapa kali meminum pil untuk menggugurkan kandungannya selalu gagal.

Tersangka yang naik pitam akhirnya menghajar korban dengan membenturkan kepala gadis warga Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi ini ke aspal beberapa kali serta menendang perutnya korban hingga tidak sadarkan diri.

Tidak hanya itu saja, MR pun mengambil telepon seluler korban dan meninggalkan pacarnya yang tengah tak sadarkan diri dan wajah penuh luka begitu saja.

Warga yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dan membawanya ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Akibat penganiayaan tersebut, hingga saat ini korban masih belum sadarkan diri karena luka pada bagian kepala dan sejumlah anggota tubuh lainnya.

Tersangka yang melarikan diri ke rumah, kemudian dijemput oleh sejumlah warga dari Kecamatan Bojonggenteng (kerabat korban) untuk diserahkan kepada pihak Polsek Bojonggenteng. Awalnya tersangka menolak dan membantah tuduhan dari warga, namun setelah diperlihatkan bukti, akhirnya MR digiring ke Mapolsek Bojonggenteng.

Karena melibatkan anak di bawah umur, maka penanganan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Poles Sukabumi.

"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak ada toleransinya sama sekali memberikan keadilan bagi korban," kata Maruly sebagaimana dilansir Antara.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan motif tersangka menganiaya korban diduga karena hubungan asmara, di mana tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbutannya yang telah menghamili pacarnya atau korban dan parahnya lagi MR menyuruh ZA untuk menggugurkan kandungannya.

Ia menambahkan pada proses penyidikan ini selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban. Kemudian melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk menjamin proses hukum yang adil.

Pihaknya juga telah mengumpulkan barang bukti, seperti satu setel pakaian korban, celana dalam dan bra korban. Untuk pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gempa M5,9 Guncang Sukabumi Hingga Banten, Dipicu Deformasi Lempeng Indo-Australia

Gempa M5,9 Guncang Sukabumi Hingga Banten, Dipicu Deformasi Lempeng Indo-Australia

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 11:34 WIB

Gempa M 5,9 Terasa di Sukabumi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan, Tapi Waspadalah!

Gempa M 5,9 Terasa di Sukabumi, BPBD: Belum Ada Laporan Kerusakan, Tapi Waspadalah!

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:48 WIB

Gempa Bayah Banten Berkekuatan 5,9 Terasa Hingga Bogor dan Sukabumi

Gempa Bayah Banten Berkekuatan 5,9 Terasa Hingga Bogor dan Sukabumi

News | Rabu, 03 Januari 2024 | 10:01 WIB

Kondisi Relawan Ganjar Korban Penganiayaan Oknum TNI Di Boyolali

Kondisi Relawan Ganjar Korban Penganiayaan Oknum TNI Di Boyolali

Video | Selasa, 02 Januari 2024 | 17:09 WIB

Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Enam Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kotak Suara | Selasa, 02 Januari 2024 | 12:32 WIB

Kala Eks Panglima TNI Senggol Dandim Boyolali Karena Pernyataan Soal Penganiayaan Relawan Ganjar Gak Nyambung

Kala Eks Panglima TNI Senggol Dandim Boyolali Karena Pernyataan Soal Penganiayaan Relawan Ganjar Gak Nyambung

Kotak Suara | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:59 WIB

Dianiaya Oknum TNI Di Boyolali, Begini Kondisi Terkini Relawan Ganjar

Dianiaya Oknum TNI Di Boyolali, Begini Kondisi Terkini Relawan Ganjar

Video | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:23 WIB

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:14 WIB

Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum

Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:05 WIB

Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi

Konflik Selat Hormuz Memanas, Sekjen PBB Antonio Guterres Desak Iran Segera Lakukan Deeskalasi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 09:58 WIB

Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden

Jutaan Rakyat AS Demo Massal, Aksi "No Kings" Tuntut Donald Trump Mundur dari Presiden

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 09:51 WIB

Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit

Dampak Perang AS-Israel, Iran Segel Selat Hormuz Hingga Harga BBM Terus Melejit

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 09:49 WIB

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 06:58 WIB

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB