Siapa yang Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini Kata KPK

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:06 WIB
Siapa yang Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini Kata KPK
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal upaya pencarian Harun Masiku dengan mengusut pihak yang mendanai pelariannya selama empat tahun. Terhitung mantan caleg PDIP tersebut telah buron sejak Januari 2020, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, teknis pencarian Harun Masiku tidak bisa mereka umbar seluruhnya. Terkait pihak yang mendanai Harun selama pelarian, disebut Ali akan mereka dalami lebih jauh setelah Harun tertangkap.

"Pada prinsipnya teknis pencarian para DPO KPK tidak bisa dipublikasikan. Namun terkait hal tersebut (pihak yang membiayai pelarian Harun) tentu dapat kami lakukan pendalaman lebih lanjut ketika buronan sudah ditangkap," kata Ali saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mendesak lembaga antikorupsi menelusuri pihak yang membiyai pelarian Harun Masiku.

"Harun Masiku ini kan selama pelarian dia enggak mungkin bekerja, pasti ada yang menyuplai kebutuhannya. Nah, ini yang harus dicari oleh penyidik. Pengalaman saya (sebagai penyidik), kami mencari dulu nih orang-orang dekatnya yang menyuplai," kata Yudi, Selasa (2/1).

Menurutnya, Harun Masiku sebagai manusia memiliki kebutuhan, sehingga dengan mengusut pihak yang membiayi pelariannya, KPK akan menemukan titik terang akan keberadaannya.

"Ingat loh, dia kan sama kayak kita, selama pelarian Tentu, dia butuh makan, tempat tinggal, kebutuhan ,ya, sandang, pangan, papan lah," kata Yudi.

Harun Masiku Buron 4 Tahun

Harun Masiku telah buron kurang lebih empat tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

baca juga

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta pada 2021.

Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL

KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL

News | Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:49 WIB

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Diperiksa Polda Metro Pada 15 Januari Mendatang

Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Diperiksa Polda Metro Pada 15 Januari Mendatang

News | Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:40 WIB

Ganjar Senggol KPU Soal Contoh Surat Suara Hanya Tampilkan 2 Paslon: Kalau Minta Maaf Terus...

Ganjar Senggol KPU Soal Contoh Surat Suara Hanya Tampilkan 2 Paslon: Kalau Minta Maaf Terus...

Kotak Suara | Jum'at, 05 Januari 2024 | 10:41 WIB

Terkini

Promo 10.10 di Shopee, Ada Bocoran Ekstra Diskon dari BRI

Promo 10.10 di Shopee, Ada Bocoran Ekstra Diskon dari BRI

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:37 WIB

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:36 WIB

5 Rahasia Tetap Bahagia di Tempat Kerja Meski Rutinitas Sedang Membosankan

5 Rahasia Tetap Bahagia di Tempat Kerja Meski Rutinitas Sedang Membosankan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:36 WIB

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Tim Bergerak Cepat Padamkan Api di Puncak Setampol Rinjani

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Anton Dimakamkan Kedinasan, Keluarga Ungkap Masalah Rumah Tangga Sebelum Tewas Ditikam Istri

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 14:34 WIB

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:33 WIB

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Kehabisan Tiket Pestapora 2026? Tenang, BRImo Bagi-Bagi Tiket Gratis!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:31 WIB

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Oh My Guard Tayang Oktober, Intip Poster Jung Yong Hwa dan Hong Seung Hee!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Apakah Air Mawar Viva Mengandung Alkohol? Ini Ciri-Ciri Kulit Tidak Cocok

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:30 WIB

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

Pakar UGM Ingatkan Wacana Kuliah Gratis Presiden Prabowo Bisa Jadi Pemicu Ketidakadilan

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:29 WIB

×