ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kemayoran, Ini Modusnya

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 08 Januari 2024 | 15:29 WIB
ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kemayoran, Ini Modusnya
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)

Suara.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57), ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut RT telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari satu kali sejak satu tahun terakhir.

"Dalam periode waktu 1 tahun sudah beberapa kali," kata Anton kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit setiap buang air kecil kepada orang tuanya. Pada Desember 2023 lalu, orang tua korban korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Anton, akhirnya terungkap bahwa pelaku merupakan RT. Pria paruh baya tersebut merupakan tetangga korban.

"Jadi tersangka ini adalah ASN. Kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga," ungkapnya.

Tindakan pencabulan ini menurut pengakuan RT dilakukan di rumahnya. Di mana korban kerap datang ke rumah RT meminta di antar ke sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangai ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka," beber Anton.

"Modusnya yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," imbuhnya.

baca juga

Atas perbuatannya tersebut RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Anacaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Anton.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Jadi Cawapres Megawati, Budiman Sudjatmiko: Tidak Ada Bukti Hukum Katakan Prabowo Kriminal

Pernah Jadi Cawapres Megawati, Budiman Sudjatmiko: Tidak Ada Bukti Hukum Katakan Prabowo Kriminal

Kotak Suara | Senin, 11 Desember 2023 | 18:10 WIB

Kim Dong Wook Siap Bintangi Drama Kriminal Komedi Baru Bareng Park Se Wan

Kim Dong Wook Siap Bintangi Drama Kriminal Komedi Baru Bareng Park Se Wan

Your Say | Selasa, 07 November 2023 | 12:46 WIB

Uya Kuya Jadi Saksi Baku Tembak Polisi dengan Pelaku Kriminal di AS, Seperti Adegan Film Hollywood

Uya Kuya Jadi Saksi Baku Tembak Polisi dengan Pelaku Kriminal di AS, Seperti Adegan Film Hollywood

Entertainment | Sabtu, 28 Oktober 2023 | 12:41 WIB

Menkumham: Kemudahan Berbisnis Jangan Disalahgunakan untuk Kegiatan Kriminal

Menkumham: Kemudahan Berbisnis Jangan Disalahgunakan untuk Kegiatan Kriminal

Bisnis | Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:16 WIB

5 Rekomendasi Series Indonesia Genre Kriminal, Menegangkan!

5 Rekomendasi Series Indonesia Genre Kriminal, Menegangkan!

Your Say | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 06:16 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×