Sementara, dari tangan kedua pemasok sabu, petugas menyita satu paket sabu seberat 10,93 gram, 3 paket kecil dengan berat masing-masing 1,21 gram.
Kemudian polisi juga menyita ganja dari tangan kedua bandar ini, seberat 25, 36 gram. Satu set alat hisap sabu, sebuah timbangan digital, dan sebuah ponsel merk Vivi berkelir biru.
Kepada penyidik, ADR dan RZ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ERL, yang hingga saat ini masih buron.
Keempat tersangka ini dijerat petugas demgan Pasal 112 jo 114 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara.