Bandingkan dengan Kasus Munir, Usman Hamid Sebut Vonis Bebas Haris-Fatia Tak Bisa Dikasasi

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Rabu, 10 Januari 2024 | 15:42 WIB
Bandingkan dengan Kasus Munir, Usman Hamid Sebut Vonis Bebas Haris-Fatia Tak Bisa Dikasasi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Instagram)

Suara.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty semestinya tidak bisa dilawan dengan upaya hukum kasasi.

Usman mengatakan bahwa vonis bebas sendiri bisa berarti bebas murni atau tidak murni.

"Saya kira pada akhirnya, putusan bebas ini bisa dikasasi atau tidak akan sangat ditentukan apakah hakim memandang atau kita memandang, putusan ini yang bebas murni atau bebas tidak murni," kata Usman di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Usman mengatakan bahwa vonis bebas Haris-Fatia merupakan vonis bebas murni.

"Jelas putusan bebas ini adalah putusan bebas yang murni. Oleh karena itu, seharusnya dia tidak bisa dikasasi," ucap Usman.

Ia lalu membandingkan vonis bebas Haris-Fatia dengan vonis bebas mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr di kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

"Putusan itu seharusnya bisa dikasasi karena putusan bebas itu merupakan putusan bebas yang tidak murni," kata Usman.

Sebab, Usman menilai banyak saksi fakta dan saksi ahli yang mencabut dan mengubah keterangannya selama proses persidangan.

"Bahwa kesaksiannya berada di bawah tekanan," tutur Usman.

Sedangkan dalam kasus Haris-Fatia, Usman menyebut tidak ada satu pun saksi fakta dan saksi ahli yang mencabut dan mengubah keterangannya.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty merayakan vonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024). (Suara.com/Rakha)
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty merayakan vonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024). [Suara.com/Rakha]

"Oleh karena itu tu putusan ini sekali lagi harus dilihat sebagai putusan bebas yang murni dan seharusnya tidak diajukan kasasi. Tentu pada akhirnya hakim yang bisa memutuskan itu," tegas dia.

Jaksa Ajukan Kasasi

Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi usai PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi oleh Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

"Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanty," lanjutnya.

Herlangga mengatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," jelas Herlangga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat

Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:17 WIB

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 17:42 WIB

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan

News | Senin, 08 Januari 2024 | 14:43 WIB

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 14:23 WIB

Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut

Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut

News | Senin, 08 Januari 2024 | 13:16 WIB

Terkini

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB