Tanggapi Temuan PPATK soal Transaksi Caleg Rp 51,4 T, KPK: Masuk Penyelenggara Negara Atau Swasta

Kamis, 11 Januari 2024 | 22:08 WIB
Tanggapi Temuan PPATK soal Transaksi Caleg Rp 51,4 T, KPK: Masuk Penyelenggara Negara Atau Swasta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati Iskak (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setiap sekali setor 5 juta ke atas, itu dari 100 orang saja nilainya Rp 21.760.254.437.875 (Rp 21,7 triliun). Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872 (Rp 34 triliun)," katanya.

Sementara di sisi lain, PPATK mengungkap peningkatan transaksi keuangan caleg sepanjang 2023, yakni Rp 21.015.551.735.028 atau Rp 21 triliun. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya, yang menyentuh nilai Rp Rp 3.875.614.615.013 atau Rp 3,8 triliun.

Sehingga pada periode 2022 sampai 2023 angka transaksi keuangan caleg mencapai Rp 24.891.166.350.041 atau Rp 24,8 triliun.

"(Pada) 2022, angkanya Rp 3.875.614.615.013 (Rp 3,8 triliun) dari sekian nama tadi. Lalu meningkat di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp 21.015.551.735.028 (Rp 21 triliun). Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041 (Rp 24,8 triliun)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI