Selalu Dipakai Siti Atikoh Beraktivitas, Ini 4 Dampak Buruk Pakai Jam Tangan Setiap hari

Ronald Seger Prabowo

Kamis, 11 Januari 2024 | 22:26 WIB
Selalu Dipakai Siti Atikoh Beraktivitas, Ini 4 Dampak Buruk Pakai Jam Tangan Setiap hari
Siti Atikoh selalu memakai jam tangan saat beraktivitas di luar ruangan. [Suara.com/dok]

Suara.com - Istri capres Ganjar Pranowo, Siti Atikoh rutin bersafari politik alias blusukan ke sejumlah daerah untuk mengampanyekan program paslon nomor urut 03.

Dalam beraktivitas di luar ruangan, wanita kelahiran Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah itu selalu memakai sejumlah aksesoris.

Salah satunya jam tangan yang selalu dia pakai, baik saat menemui warga maupun berolahraga dengan sang suami.

Kebiasaan pakai jam tangan mungkin dipandang hal yang normal dan aman saja.

Apalagi, banyak orang terbiasa memakai jam tangan ketika beraktivitas untuk sekadar aksesoris atau memang pengingat agar tepat waktu.

Baca Juga:

Saat Selvi Ananda Dapat Kejutan dari Ribuan Masyarakat Bali, Lagu Selamat Ulang Tahun Jamrud Menggema

Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo Berbuntut Panjang, Ganjar Pranowo Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Namun, pakai jam tangan terus-menerus setiap hari juga bisa berdampak buruk.

baca juga

Melansir Bright Side, berikut ini dampak buruk memakai jam tangan setiap hari.

1. Kram otot

Jika Anda memakai jam tangan favorit Anda setiap hari, kompresi terus-menerus dari tali jam dapat membatasi sirkulasi darah yang menyebabkan mati rasa.

Pada gilirannya, kurangnya aliran darah bisa menyebabkan kram otot yang menyakitkan dan bahkan memengaruhi kinerja Anda.

2. Nyeri pergelangan tangan

Jika Anda tidak pernah melepas jam tangan, tekanan terus-menerus pada saraf di pergelangan tangan dapat menyebabkan sensasi nyeri. Jika jam tangan Anda terlalu besar dan berat, serta Anda memakainya terlalu ketat dapat menyebabkan kerusakan saraf.

Jika Anda merasakan mati rasa atau kesemutan di pergelangan tangan Anda, cobalah untuk menyesuaikan dan mengendurkan tali jam tangan atau istirahat sejenak dari mengenakan jam tangan Anda.

3. Bekas pada pergelangan tangan

Pakai jam tangan juga menekan kulit dan akan meninggalkan bekas yang gatal. Jika bekas tekanan jam tangan pada kulit itu hilang, maka tidak jadi masalah.

Baca Juga:

Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT PDIP, Ganjar Langsung Respons Begini

Tapi, bekas merah yang menetap pada kulit selama beberapa waktu itu mungkin merupakan tanda bahwa Anda mengenakan jam tangan terlalu ketat.

Jika Anda tidak mengendurkan tali jam atau memberi kulit Anda kesempatan untuk bernapas, hal itu dapat menyebabkan iritasi dan ruam jangka panjang.

4. Carpal tunel syndrome

Jika Anda terus mengabaikan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh penggunaan jam tangan sepanjang waktu. Hal ini dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak menyenangkan, seperti carpal tunel syndrome.

Kondisi ini disebabkan oleh tekanan saraf yang terus-menerus dan dapat membuat Anda merasakan nyeri dan kelemahan terus-menerus di tangan, bahkan setelah tidak memakai jam tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh! Bertemu Anak Muda, Siti Atikoh Malah Ditanya Syarat jadi Mantu

Duh! Bertemu Anak Muda, Siti Atikoh Malah Ditanya Syarat jadi Mantu

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 22:19 WIB

Ganjar Bawa Narasi Perubahan Saat Orasi di HUT PDIP, Cak Imin: Itu Baru Top!

Ganjar Bawa Narasi Perubahan Saat Orasi di HUT PDIP, Cak Imin: Itu Baru Top!

Kotak Suara | Kamis, 11 Januari 2024 | 21:57 WIB

Reza Indragiri: Masa Prabowo untuk Jadi Presiden Sudah Berlalu

Reza Indragiri: Masa Prabowo untuk Jadi Presiden Sudah Berlalu

News | Kamis, 11 Januari 2024 | 21:42 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×