Penjabat Gubernur SKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun terkait menjamurnya alat peraga kampanye milik Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep di Ibu Kota. Ia masih menunggu adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Heru, tindak lanjut atas pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye harus lebih dulu dicek oleh Bawaslu. Pihaknya tak bisa sembarang mengambil tindakan seperti penurunan.
"Gini, bukan Pemprov pengawasan ya. Sejauh itu ada rekomendasi dari Bawaslu iya kita tindaklanjut," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Jika memang sudah ada rekomendasi Bawaslu yang menentukan alat peraga mana saja yang melanggar, baru nantinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti.
"Kalau tidak ada rekomendasi ya (tidak ada tindak lanjut). Kan Bawaslu yang mengawasi," ucapnya.