TKN Prabowo-Gibran menyoroti narasi pemberitaan yang diterbitkan oleh koran Achtung.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan pemberitaan koran tersebut berisi fitnah terhadap Prabowo.
Ia menyebutkan koran gelap tersebut sudah beredar di Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
"Pertama, penyebaran koran Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini dua hari tiga hari beredar penculikan aktivis 98. Ini gambar Pak Prabowo pak Prabowo difitnah sebagai penculik," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Habiburokhman lantas merespons fitnah atas pemberitaan koran Achtung terkait Prabowo terlibat penculikan 98. Habiburokhman menegaskan ada empat fakta hukum yang membuktikan Prabowo tidak terlibat dalam hilangnya aktivis 98.
Fakta pertama, tidak ada keterangan dari saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah Prabowo untuk menculik aktivis 98.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira No. KEP/03/VIII71998/DKP dengan terperiksa Letjen Prabowo Subianto bukanlah keputusan peradilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanya rekomendasi dan ini bisa dilihat di akhir keputusan tersebut,” kata Habiburokhman.
Ketiga, putusan dari Presiden ke-3 RI, BJ Habibie yang memberhentikan Prabowo sebagai Danjen Kopassus dengan hormat.
Baca Juga: Foto Jadul Anies Baswedan Bareng Fadli Zon waktu Mahasiswa: Anies Konsisten, FZ Mengingkari Sejarah
Sementara fakta keempat, Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat yang dituduhkan kepada Prabowo kepada Kejaksaan Agung sejak 2006.
“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujarnya.
Niat Lapor Polisi
TKN Prabowo-Gibran juga berencana melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.
"Kami memantau dulu setelah 2-3 hari mengkompilasi mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana karena ini gak ada kaitannya Pemilu dalam kontek penegakan hukum," kata Habiburokhman.
Habiburokhman sekaligus mengungkapkan adanya upaya penghasutan kepada mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi dengan membangun narasi politik dinasti dan menuntut penangkapan terhadap terduga pelanggar HAM.