MKMK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Masalah Besar

Kamis, 18 Januari 2024 | 22:11 WIB
MKMK Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Masalah Besar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memiliki alasan khusus menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dalam perkara gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Palguna menilai, Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta harus mempertimbangkan banyak hal dalam memutus perkara gugatan Anwar. Sebab, dia menyebut perkara ini berbeda dengan perkara-perkara pada umumnya yang digugat ke PTUN.

Sikap PTUN DKI Jakarta melalui putusannya nanti disebut genting karena akan memberikan dampak terhadap praktik penyelenggaraan negara.

"Ini bukan seperti putusan pejabat atau tata usaha negara seperti ada pembongkaran rumah, beda jauh itu. Ini langsung kaitannya dengan penegakan konstitusi dan undang-undang dasar. Itu poinnya mengapa kami merasa harus hadir di sana," ungkap Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

"Pada waktu itu kami menyampaikan, yang jelas MKMK itu punya kepentingan terhadap gugatan itu. Karena yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) MK, dan SK itu dibuat--di dalam konsiderannya--itu nyata-nyata disebut putusan MKMK," tambahnya.

Terlebih, dia menyebut PTUN akan mengadili gugatan yang berkenaan dengan putusan etik hakim konstitusi sebagaimana yang diputus oleh MKMK ad hoc sebelumnya.

"Yang mau kita sampaikan, ini bukan perkara tata usaha negara biasa. Itu dampaknya besar karena menyangkut langsung persoalan praktik ketatanegaraan. Anda terbayang tidak apa yang akan terjadi dengan ini?" ujar pakar hukum tata negara itu.

Diketahui, Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta.

Penelurusan Suara.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta, gugatan Anwar telah teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Baca Juga: Diduga Malpraktik, Begini Reaksi Pemprov DKI usai Digugat Komunitas Pesepeda ke PTUN

Perkara tersebut teregister pada Jumat (24/11/2023) dengan status masih pendaftaran perkara.

"Penggugat Anwar Usman. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP DKI Jakarta.

Hingga saat ini, belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan adik ipar Presiden Joko Widodo itu kepada Suhartoyo yang menggantikannya sebagai Ketua MK.

Sekadar informasi, beredar surat kuasa khusus yang ditandatangani Anwar Usman untuk menunjuk Franky Simbolon dan kawan-kawan menjadi kuasa hukumnya.

Kemudian, melalui kuasa hukumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas terpilih dan ditetapkannya Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut diketahui ditujukan langsung kepada Ketua MK Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI