Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK

Rabu, 10 Januari 2024 | 14:47 WIB
Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut campur sidang perkara hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dia menjelaskan, larangan tersebut mengacu kepada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Suhartoyo mengatakan, Anwar Usman masih bisa mengikuti sidang PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, Anwar dilarang ikut sidang PHPU Pileg 2024, bila kemudian menimbulkan konflik kepentingan.

"(Anwar Usman dilarang mengurus perkara) PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi (menimbulkan konflik kepentingan) saja," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

"Kalau (PHPU) Pilpres, sepertinya di putusan MKMK sudah clear ya," lanjut dia.

Menurutnya, MK akan terlebih dahulu membahas batasan-batasan bagi Anwar Usman terkait sidang PHPU Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo itu.

Dia mengaku tak bisa memutuskan sendiri batasan-batasan bagi Anwar Usman. Pembahasan harus dilajukan bersama para hakim konstitusi lain melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Nanti kami tentukan dulu kriteria-kriteria berdasarkan rapat permusyawaratan hakim. Karena kalau saya sendiri, khawatir tidak tepat nanti," tandas Suhartoyo.

Sekadar informasi, Anwar Usman dilarang menangani sengketa pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan oleh MKMK.

Baca Juga: Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH

Sebab, Anwar dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, Selasa, 7 November 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI