Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...

Jum'at, 19 Januari 2024 | 13:57 WIB
Dewas KPK Bocorkan Isi Obrolan Alexander dan Eks Sekjen Kementan, Minta Sesuatu...
(Kiri-kanan) Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua KPK Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Juru Bicara KPK Ali Fikri di Konferensi Pers hasil Kinerja KPK selama tahun 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.

Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK.

Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI