Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!

Senin, 22 Januari 2024 | 19:07 WIB
Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Gunadarma Depok, Argiyan Arbirama (19) dihadirkan penyidik di Polda Metro Jaya. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Kayla Rizki Andini (20) mahasiswi Gunadarma Depok korban pembunuhan dan pemerkosaan tak terima tersangka Argiyan Arbirama (19) hanya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Paman Kayla, Hendrawan meminta pihak kepolisian menjerat tersangka Argiyan dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kami minta dengan hukum mati sekalian. Itu yang kami harapkan dari kepolisian," kata Hendrawan kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Hendrawan menilai ancaman hukuman 15 tahun penjara terhadap Argiyan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terhadap keponakannya. Menurutnya, pria yang masih berusia 19 tahun tersebut masih bisa hidup bebas jika hanya dijatuhi hukuman belasan tahun tersebut.

"Kami nggak terima hanya 15 tahun, karena nyawa dibayar nyawa," ujarnya.

Dalam perkara ini penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Argiyan. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya masih membuka peluang untuk menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya berupa pidana mati.

Pasal tersebut, kata Wira, akan diterapkan jika nantinya ditemukan adanya unsur perencanaan di balik peristiwa pembunuhan Kayla.

"Apakah ada pembunuhan berencana nanti ini akan kita lihat, akan terungkap pada rekonstruksi. Apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/1).

Baca Juga: Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Gundar Ternyata Licin, Argiyan Lama Buron usai Hamili 2 ABG di Depok

Rekonstruksi kasus ini, lanjut Wira, rencananya akan digelar pada Selasa (23/1). Dalam proses rekonstruksi, penyidik akan menghadirkan tersangka Argiyan.

"Besok rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.

Tersangka Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok sebelum ditangkap usai membunuh dan memperkosa Kayla. Kedua korban tersebut masing-masing berinisial NH dan N anak di bawah umur yang kekinian hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.

Wira menyebut tersangka Argiyan 'licin' sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan tindak kejahatannya terhadap Kayla.

"Terkait dengan adanya dua laporan sebelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karena si pelakunya sendiri cukup licin," ungkap Wira.

Wira menyampaikan bahwa dua laporan di Polres Metro Depok tersebut rencananya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI