Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 23 Januari 2024 | 06:38 WIB
Hari Ini Tersangka Argiyan Jalani Rekonstruksi Pemerkosaan-Pembunuhan Mahasiswi Gundar Depok
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, (kiri). (Suara.com/M Yasir)

Diketahui, sebelum ditangkap atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan, tersangka Argiyan sempat dilaporkan dua korban lain ke Polres Metro Depok. Kedua korban tersebut masing-masing berinisial NH dan N.

N merupakan anak di bawah umur. Kekinian yang bersangkutan tangan hamil sembilan bulan akibat perbuatan tersangka.

Wira menyebut tersangka Argiyan 'licin' sehingga belum ditangkap sampai akhirnya kembali melakukan tindak kejahatannya terhadap Kayla.

"Terkait dengan adanya dua laporan swbelumnya tentunya laporan ini masih dilakukan penyelidikan karna si pelakunya sendiri cukup licin. Dimana pelaku sempat kabur keluar daerah, ini mungkin baru balik dia melakukan perbuatan lagi," ungkap Wira.

Terkait dua laporan di Polres Metro Depok tersebut, Wira mengatakan proses penanganannya akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kenal Lewat Aplikasi Line

Argiyan dan Kayla diketahui baru mengenal sekitar empat bulan lalu lewat aplikasi pesan Line. Sebelum peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi, Kayla ternyata sempat memblokir kontak Line tersangka Argiyan.

Namun tersangka Argiyan mengganti nomor poselnya demi bisa menjalin komunikasi dengan Kayla. Sampai pada akhirnya setelah dua minggu menjalin komunikasi kembali, keduanya memutuskan berpacaran.

Lalu pada 18 Januari 2024 atau di hari peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi, tersangka Argiyan awalnya mengajak korban ngopi. Dia memancing korban dengan memintanya menjemput di rumahnya.

baca juga

Setibanya di kontrakan tersangka Argiyan, korban Kayla sempat menumpang ke kamar mandi. Sesuai itu tersangka Argiyan menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar.

"Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak," jelas Wira.

Karena panik, tersangka Argiyan mencekik korban hingga lemas. Kemudian dia melucuti pakaian korban dan memperkosanya.

"Selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali, karena masih gerak-gerak kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," ungkap Wira.

Sebelum melarikan diri ke rumah neneknya di Pekalongan, Jawa Tengah tersangka Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya Fredricka Theodora (42). Lewat pesan WhatsApp atau WA Argiyan melaporkan telah mencekik dan mengikat seorang wanita di rumah kontrakannya.

"Ibu pelaku sampai rumah di ketahui korban sudah meninggal," bebernya.

Belakangan juga terungkap bahwa tersangka Argiyan mengoleksi konten hingga video porno di handphone atau ponsel miliknya. Hal ini terungkap berdasar hasil pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik terhadap handphone Argiyan.

Kendati begitu, penyidik masih mendalami ada atau tidak keterkaitan koleksi video porno tersebut di balik motivasi tersangka Argiyan melakukan kejahatan tersebut.

"Apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman," pungkas Wira.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!

Keluarga Korban Tak Terima Argiyan Cuma Terancam 15 Tahun Penjara: Nyawa Dibayar Nyawa!

News | Senin, 22 Januari 2024 | 19:07 WIB

Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Gundar Ternyata Licin, Argiyan Lama Buron usai Hamili 2 ABG di Depok

Pemerkosa dan Pembunuh Mahasiswi Gundar Ternyata Licin, Argiyan Lama Buron usai Hamili 2 ABG di Depok

News | Senin, 22 Januari 2024 | 18:23 WIB

Isi HP Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gunadarma, Polisi: Banyak Video Porno!

Isi HP Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gunadarma, Polisi: Banyak Video Porno!

Video | Senin, 22 Januari 2024 | 20:05 WIB

Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal

Dijebak Ajakan Ngopi Argiyan, Cerita Ngeri Mahasiswi Gundar Depok Dibunuh Pemerkosanya: Kaki-Tangan Diikat Sarung Bantal

News | Senin, 22 Januari 2024 | 16:39 WIB

Cuma Bisa Nunduk Lesu Usai Ditangkap, Ini Penampakan Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gundar

Cuma Bisa Nunduk Lesu Usai Ditangkap, Ini Penampakan Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gundar

Video | Senin, 22 Januari 2024 | 19:05 WIB

Polisi Beberkan Isi HP Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gunadarma: Banyak Konten Video Porno!

Polisi Beberkan Isi HP Argiyan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gunadarma: Banyak Konten Video Porno!

News | Senin, 22 Januari 2024 | 16:01 WIB

Tertunduk Lesu Usai Ditangkap, Begini Tampang Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gundar

Tertunduk Lesu Usai Ditangkap, Begini Tampang Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Gundar

News | Senin, 22 Januari 2024 | 14:31 WIB

Terungkap! Jejak Jahat Pembunuh Mahasiswi Depok: Dilaporkan Kasus Pemerkosaan, Korban Ada 3

Terungkap! Jejak Jahat Pembunuh Mahasiswi Depok: Dilaporkan Kasus Pemerkosaan, Korban Ada 3

News | Minggu, 21 Januari 2024 | 15:13 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB