Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?

Selasa, 23 Januari 2024 | 12:27 WIB
Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong?
Polda Metro Pede Praperadilan Kedua Firli Bahuri Kembali Ditolak Hakim, Sia-sia Dong? [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

https://www.suara.com/news/2024/01/22/214439/murka-mahfud-md-disebut-ogah-bersalaman-dengan-gibran-gus-raharjo-ngamuk-ke-rudi-valinka

Gugatan Kedua Firli Bahuri

Firli kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Berdasar data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Senin (22/1/2024) kemarin. 

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya. 

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang praperadilan Firli akan digelar pada Senin (30/1/2024) pekan depan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili perkara tersebut. 

"Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Senin, 30 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Resmi Tersangka

Baca Juga: Kasih Ultimatum, NasDem Siap Lapor Polisi Kasus Hoaks Anies Dimarahi Surya Paloh?

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI