“Apakah mereka berani melakukan penindakan, baik itu memberikan sanksi ringan, sedang maupun berat terhadap setiap, semua paslon yang terbukti melakukan pelanggaran pemilu,” jelas Hemi.
“Jadi ini semuanya adalah upaya kami untuk melaporkan kecurangan, tetapi kita serahkan kembali kepada Bawaslu yang nantinya akan memberikan sanksi kepada salah satu pasangan calon,” tambah Hemi.
Sebelumnya, Kemhan melalui akun resmi di X (Twitter) menyebutkan tagar #PrabowoGibran2024 dalam unggahannya. Melalui unggahan yang lain, Kemhan mengklarifikasi bahwa penggunaan tagar tersebut merupakan salah ketik.
"Halo. Siap, kami netral maaf yah mimin salah pencet autohastag sepertinya, beritanya juga tentang berita KSAU, maafkan khilaf mimin sudah bikin kegaduhan," demikian dikutip dari akun @KemhanRI yang disertai emoji minta maaf.