Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?

Farah Nabilla | Suara.com

Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:45 WIB
Ini Rincian UU soal Presiden Boleh Kampanye, Ada yang Luput Dibaca Jokowi?
Jokowi tunjukkan UU yang mengatur presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait ucapannya soal presiden boleh memihak dan kampanye. Ia pun mengatakannya sambil menunjukkan isi UU yang mengatur tentang hal tersebut.

"Saya hanya sampaikan ketentuan dari ketentuan perundang-undangan. Jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana," kata Jokowi, mengutip Kompas TV, Sabtu (27/1/2024).

Ia memperlihatkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 299 yang berbunyi "Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye". Lalu, ditunjukkan pula Pasal 281 yang isinya ketentuan kampanye bagi presiden.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan; menjalani cuti di luar tanggungan negara."

Namun, apa yang diperlihatkan Jokowi itu disorot karena tidak lengkap atau hanya sebagian saja. Hal ini pun membuatnya dinilai memaksakan diri ingin berkampanye. Lantas, seperti apa rincian isi UU tersebut selengkapnya?

Rincian Isi UU yang Luput Dijelaskan Jokowi

Saat menjelaskan kepada awak media, Jokowi rupanya tidak mengungkap isi UU terkait secara keseluruhan. Hal ini pun menjadi sorotan publik dan beberapa dari mereka melampirkan isinya yang lebih rinci. Berikut bunyinya.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; 

c. atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 281

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Anies: Menjalankan Negara Bukan Pakai Selera

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Anies: Menjalankan Negara Bukan Pakai Selera

News | Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:22 WIB

Bawaslu Akui Kirim Surat Imbauan kepada Presiden Jokowi Tentang Kampanye

Bawaslu Akui Kirim Surat Imbauan kepada Presiden Jokowi Tentang Kampanye

Kotak Suara | Sabtu, 27 Januari 2024 | 04:05 WIB

Geger Statement Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Geger Statement Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana!

Video | Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:45 WIB

Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Bakal 'Pelototin' Jokowi

Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Bakal 'Pelototin' Jokowi

Kotak Suara | Jum'at, 26 Januari 2024 | 22:04 WIB

Terkini

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran

Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:29 WIB

'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni

'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:26 WIB

Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square

Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:24 WIB

Peluru Nyasar ke Sekolah di Gresik, Ibu Korban Diminta Tutup Mulut dan Operasi Anak Sempat Tertunda

Peluru Nyasar ke Sekolah di Gresik, Ibu Korban Diminta Tutup Mulut dan Operasi Anak Sempat Tertunda

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:23 WIB

Gagal 2 Kali Mediasi, Ibu Korban Peluru Nyasar Berikan Somasi Hingga Lapor Pomal Kodaeral

Gagal 2 Kali Mediasi, Ibu Korban Peluru Nyasar Berikan Somasi Hingga Lapor Pomal Kodaeral

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:19 WIB

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:17 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko

MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:11 WIB

Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!

Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:06 WIB