Ikrar Nusa Bakti: Kalau Jokowi Punya Moral...

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 31 Januari 2024 | 13:45 WIB
Ikrar Nusa Bakti: Kalau Jokowi Punya Moral...
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti [Suara.com/Youtube Abraham Samad Speak Up]

Suara.com - Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menyinggung soal moral politik Presiden Jokowi. Setelah melihat berbagai peristiwa politik yang terjadi di Indonesia. Menjelang Pilpres 2024.

"Jokowi ini adalah seorang pembunuh yang tidak berperasaan. Maksud saya bukan pembunuh dalam artian kriminal. Tapi pembunuh politik yang tidak berperasaan," kata Ikrar dalam podcast Abraham Samad Speak Up.

Ikrar memberi contoh konsultan politik Presiden Jokowi yang mengkampanyekan buruk salah satu partai politik.

Baca Juga:

Dorothea Eliana Indah Wanita yang Setia pada Si Gembel Kolektif Absolut Adian Napitupulu

Pengasuh Pondok Pesantren Tertua di Jatim Beri Kode 2 Jari, Sosok Ini Disebut Jadi Kunci

Gibran Motoran di Bandung, Marshel Widianto: Mas Motornya Ngalangin yang Lain

Bahkan menyebut salah satu ketua umum partai seperti "Mak Lampir". Kemudian calon presidennya juga dulu bangun jalan sekarang banyak lubang.

"Black Campaign," katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam Rabu Siang Ini

"Kalau dia memang punya moral, seperti yang Anda (Abraham Samad) sebutkan. Hal semacam itu tidak akan dia lakukan kepada pimpinan partai politik atau teman seperjuangan. Itu benar-benar Di-black campaign sedemikian rupa. Agar rakyat berbalik mendukung paslon yang dia dukung," ungkap Ikrar.

Ikrar Nusa juga menyinggung moral politik dari Presiden Jokowi. Berusaha membangun dinasti politik. Sampai melupakan partai dan teman perjuangan yang dulu mendukung Jokowi sejak menjadi Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga menjadi presiden.

"Bahkan berusaha mendiskreditkan partai dan kawan seperjuangan. Agar calon nomor 3 lenyap dari pembicaraan masyarakat," kata Ikrar Nusa.

Soal Presiden Boleh Kampanye

Pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh kampanye dan memihak. Mengutip UU pemilihan umum.

"Tapi menurut ahli hukum tata negara, itu untuk presiden yang ingin kembali menjadi calon (petahana),"

Ternyata menurut UU Pemilu, kata Ikrar, presiden tidak boleh memihak. Karena jika memihak, artinya memihak kepada salah satu calon.

"Bertentangan dengan Undang Undang," kata Ikrar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI