Mahfud Bantah Hasto PDIP, Sebut Mundur dari Menko Polhukam Bukan karena Tugasnya Diambil Alih Presiden

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 03 Februari 2024 | 04:10 WIB
Mahfud Bantah Hasto PDIP, Sebut Mundur dari Menko Polhukam Bukan karena Tugasnya Diambil Alih Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta. (YouTube Sekretariat Presiden).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahfud, dalam suratnya, menjelaskan alasan mundur itu utamanya karena dia maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilu 2024.

Dalam sesi jumpa pers pada Kamis malam, Mahfud lanjut menjelaskan dia memutuskan mundur karena merasa tidak patut untuk tetap dalam pemerintahan Presiden Jokowi tetapi punya sikap yang berseberangan dengan pucuk pimpinan tertingginya.

“Memang kami bicarakan, saya harus mundur, itu titik. Kenapa? Tidak mungkin saya against (menentang, red.) kebijakan atau against calon yang didukung Pak Jokowi. Lalu, saya masih terus (menjabat, red.) kan ndak bagus,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis.

Kemudian, Mahfud saat memimpin apel pagi terakhir di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat pagi, juga menjelaskan alasannya mundur karena tidak ingin terjebak dalam konflik kepentingan.

Dalam waktu kurang lebih tiga bulan, Mahfud menjalani peran ganda sebagai menko polhukam dan cawapres.

“Ternyata sesudah menjalani, saya sibuk, terkadang terasa ada konflik kepentingan ketika saya berkunjung ke daerah sebagai menko tidak sebagai cawapres, terkadang ada saja orang berteriak bapak cawapres. Jadi, (saya) menjadi tidak enak sehingga saya ya harus berhenti berjalan-jalan atau berkunjung ke mana-mana sebagai menko polhukam,” kata Mahfud Md. di hadapan pegawai Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Presiden Jokowi pada Jumat siang menerbitkan keputusan presiden yang memberhentikan secara resmi Mahfud Md. sebagai menko polhukam. Jokowi kemudian menunjuk Tito Karnavian, yang saat ini aktif sebagai menteri dalam negeri, sebagai pelaksana tugas (plt.) menko polhukam sampai ada pejabat baru definitif. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI