Jokowi Kirim Polisi Mata-matai Ahok: Saya Masih Marah Ga Terima

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:40 WIB
Jokowi Kirim Polisi Mata-matai Ahok: Saya Masih Marah Ga Terima
Ilustrasi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok cerita mengenai Presiden Jokowi mengirim polisi memantau dirinya. [Suara.com/Saptra S]

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok blak-blakan membongkar skenario mengenai dirinya dijebloskan ke penjara terkait kasus penistaan agama di tahun 2017 silam. 

Ketika Ahok tersandung kasus penistaan agama, statusnya saat itu adalah calon gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat.

Saat kasus penistaan agama itu terjadi, Ahok mengaku dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Bogor. Di sana sudah ada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

Baca Juga:

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng

"Beliau (Jokowi) menyarankan atau minta saya mundur dari pencalonan," kenang Ahok dikutip dari channel Youtube 2045 TV.

Kepada Jokowi waktu itu, Ahok mengatakan, bagaimana caranya mundur dari pencalonan Gubernur DKI. Menurut dia, kalau dirinya mundur bisa dipidana.

Ahok lalu menanyakan apakah Jokowi sudah mengonsultasikan ini ke Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri yang dijawab Jokowi belum. 

Baca Juga: Gara-gara Bansos, Sri Mulyani dan Menteri PUPR Basuki Kecewa dengan Jokowi

Saat itu kata Ahok, Jokowi dan Surya Paloh langsung bilang akan menjamin hidup Ahok jika mundur dari pencalonan gubernur.

Namun Ahok tetap maju. Di tengah jalan, Ahok tersandung kasus penistaan agama Surat Al Maidah 51. Ahok saat itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Sementara majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dua tahun penjara. 

"Saya dengar isu, gosipnya gini kalau si Ahok ini dipakai sesuai tuntutan jaksa 4 tahun, divonis 2 tahun, saya banding itu ga bisa dikurung. Jadi dalam hukum pidana katanya, kalau tidak dituntut untuk masa 5 tahun, kalau dari awal tidak ditahan, setelah vonis tidak boleh ditahan," ujar Ahok.

Kalau divonis 4 tahun dan Ahok menyatakan banding, maka putusan banding baru keluar dua tahun paling cepat.

"Berarti saya bisa menyelesaikan gubernur sampai Oktober walau belum incraht. Nah ini yang buat penguasa ga suka ya. Bayangin kalah aja bunganya keliling Monas ga stop-stop," tutur Ahok. 

"Jadi katanya, kalau Ahok terus dibiarkan jadi gubernur, bisa mengganggu terpilihnya Pak Jokowi. Jadi akhirnya harus diputuskan, Ahok harus ditahan," ungkap Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI